Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati: Bharada E Salah Persepsi?

Ketua Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati: Bharada E Salah Persepsi? Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukuman mati atau penjara seumur hidup jika terbukti tidak pernah memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. 

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo ini menjadi satu di antara lima tersangka dalam dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo diduga memberi perintah menembak Brigadir J pada Bharada E yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Selain Ferdy Sambo dan Bharada E, ada tiga tersangka lainnya, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ART Kuat Ma'ruf, dan juga Bripka RR.

Baca Juga: Kesaksian Brigadir J Saat Momen Dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J: 'Saya Disuruh, Kaget, Lalu Bengong'

Hingga saat ini motif yang mencuat tentang adanya dugaan pembunuhan tersebut adalah soal pelecehan seksual.

Motif tersebut tetap dipertahankan istri Ferdy Sambo, dengan TKP di rumah Magelang.

Sebelumnya, Bharada E yang menjadi eksekutor penembakan Brigadir E membantah jika terjadi baku tembak di Duren Tiga (8/7/2022). 

Baca Juga: Usai Bertemu Istri dan Anak Kembarnya, Bripka RR Mantapkan Diri Membelot Ferdy Sambo

Dikatakan Bharada E yang sebenarnya terjadi adalah penembakan Brigadir J oleh dirinya atas perintah Ferdy Sambo.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: