Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dalang Utama Kasus Pembunuhan Brigadir J Masih Belum Ngaku, Bagaimana Nasib Bharada E?

Dalang Utama Kasus Pembunuhan Brigadir J Masih Belum Ngaku, Bagaimana Nasib Bharada E? Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalang utama atau pelaku utama dari penembakan Brigadir J belum juga mengakui kelakuannya. Ini membuat hukuman bagi Bharada E dapat lebih berat. 

Hasil lie detector juga diduga akan mengancam Bharada E dan berpotensi mengaburkan pelaku utama.

Ahli Hukum Pidana, Firman Wijaya yang mengatakan jika hasil penyidikan menggunakan lie detector bisa jadi akan mengaburkan dalang pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Benarkah Tes Kejujuran Menggunakan Lie Detector Jebakan Belaka? Pengacara Sebut Nasib Bharada E Terancam

Menurutnya, hasil pemeriksaan menggunakan alat tersebut akan berimbas kepada Bharada E. 

Walau sebetulnya Bharada E menjadi eksekutor penembak Brigadir J saja, namun berdasar pemeriksaan penyidik Mabes Polri, otak penembakan atau dalangnya adalah Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy juga beranggapan sama. Dalam Program Dua Sisi tvOne, dia menjelaskan soal apa yang terjadi saat ini membahayakan Bharada E, kliennya.

Padahal, menurut Ronny Talapessy, Bharada E selama penyidikan sudah konsisten dan terbuka tentang kejadian pembunuhan Bharada E.

"Prinsipnya klien saya (Bharada E) sudah konsisten. Kita garis bawahi, klien saya adalah saksi mahkota, perannya sangat penting," kata dia.

 Baca Juga: Alibi Ferdy Sambo Mulai Dijalankan, Nasib Bharada E Dipertaruhkan

Ronny juga menduga jika hasil dari lie detector akan membahayakan kliennya. Menurut dia, semua itu bisa diuji di pengadilan dengan pasal 185 ayat 6 tentang persesuaian saksi dan saksi serta persesuaian saksi dengan alat bukti lainnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bharada E juga telah melewati uji poligraf menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector atas dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.Baca Juga: Keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E Berbeda, Komnas HAM Minta Timsus Selidiki Lebih Lanjut

Hasil pemeriksaan Bharada E juga dinyatakan jujur menurut alat tes kebohongan tersebut.

Bharada E dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa mantan atasannya tersebut juga ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga, salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab saya pertama dan FS yang menembak terakhir," ungkap Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: