Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Coba Lakukan Perlawanan, Penasehat Kapolri Sebut Ferdy Sambo Kena 20 Tahun Penjara

Masih Coba Lakukan Perlawanan, Penasehat Kapolri Sebut Ferdy Sambo Kena 20 Tahun Penjara Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih berupaya untuk melakukan perlawanan, namun Penasehat Kapolri menyebutkan mantan Kadiv Propam Polri itu minimal akan kena hukuman 20 tahun bui. 

Analisis itu diutarakan oleh Penasehat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bidang Keamanan dan Politik, Prof. Muradi.

“Kalau dilihat dari pelaku utama antara Sambo dan empat orang ini yah (tersangka) kalau untuk Sambo sendiri pasal berlapis kalau dikalkulasi minimal 20 tahun (penjara) atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” terang Muradi.  

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Heran, Operasi Saweran Ferdy Sambo Sudah Jelas Terlihat, Kok Gak Ditindak?

Menurutnya, ada salah satu upaya Sambo dalam upaya perlawanan dalam kasus ini adalah dari pengakuan yang disampaikan olehnya. Ia bersikeras menyatakan tidak turut serta melakukan penembakan.

"Kalau saya implisit menangkapnya upaya perlawanan masih ada untuk mengatakan saya tidak melakukan itu (penembakan)," terang melansir dari acara Back To BDM yang disaksikan di akun Youtube harian Kompas, dilihat Jumat (16/9/2022).

Padahal seperti yang diketahui, berdasarkan dari pengakuan tersangka lainnya yakni Bharada E, kalau Sambo ikut serta melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Masalah Kriminal Terkait Pembunuhan Brigadir J Harus Lebih Dulu Maju ke Pengadilan Sebelum Obstruction of Justice

Kendati Ferdy Sambo telah membantah dan mengklaim dirinya tidak melakukan penembakan, namun menurut Muradi pihak penyidik telah memiliki beberapa bukti tentang kasus ini.

Pihak penyidik hanya tinggal melakukan pencocokan antara apa yang dimiliki kepolisian dengan keterangan yang telah didapatkan dalam kasus ini.

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis soal pembunuhan berencana sekaligus menjadi tersangka dalam perkara obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bagai Belut, Sejumlah Skenario Pembunuhan Brigadir J Disiapkan Demi Bebas Hukuman Mati!

Lima tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Perlu diingat kembali jika kepolisian telah menyatakan dalam kasus ini tidak ada insiden tembak menembak yang melibatkan Bharada E dan Brigadir J. Ferdy Sambo telah mengakui kalau dirinya memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J, saat berada di rumah dinasnya Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

Untuk menciptakan kesan sudah terjadi baku tembak, Ferdy menembak dinding-dinding rumah dengan menggunakan pistol milik Brigadir J.

Baca Juga: Terungkap! Sebelum Tembak Brigadir J, Bharada E Melakukan Ini di Kamar Mandi

Dari pengakuan Bharada E sendiri, pada saat itu Sambo diduga turut melepaskan tembakan ke arah Brigadir J, yang sudah tergeletak bersimbah darah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: