Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masalah Kriminal Terkait Pembunuhan Brigadir J Harus Lebih Dulu Maju ke Pengadilan Sebelum Obstruction of Justice

Masalah Kriminal Terkait Pembunuhan Brigadir J Harus Lebih Dulu Maju ke Pengadilan Sebelum Obstruction of Justice Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan bila perkara obstruction of justice Ferdy Sambo lebih dulu disidangkan, maka Ferdy akan dapat sanksi pidana lebih dulu. Sehingga, di kasus persidangan pembunuhan tidak dapat lagi dijatuhi pidana maksimal.

Jika ini terjadi ini, Azmi menilai, sebagai upaya menghindari pidana maksimum sekaligus penyelundupan hukum. Padahal sebenarnya unsur 340 KUHP dari kasus kematian Brigadir J sudah voltooid atau terjadi tindak pidana tersebut sepenuhnya.

"Karena, pada pengadilan sebelumnya dalam hal ini perkara obstruction justice yang lebih dulu diajukan sudah ada pemidanaan, sehingga bisa saja nantinya FS terhindar dari pidana mati dan seumur hidup," ujar Azmi dalam keterangan yang dikutip dari Republika, Kamis (15/9/2022). 

Baca Juga: Dalang Utama Kasus Pembunuhan Brigadir J Masih Belum Ngaku, Bagaimana Nasib Bharada E?

Azmi meyakini, Ferdy sudah memperkirakan keadaan ini secara cermat. Azmi menduga, Ferdy masih berusaha menjadi 'ancaman'  karena bisa mengungkap fakta. Azmi menduga. Ferdy memegang beberapa data dan alat bukti sebagai kartu andalan. 

"Seolah ia (Ferdy) punya kartu truf dan karenanya pula bisa jadi ia nantinya jalani pemidanaan sampai berkekuatan hukum tetap hanya di tahanan Mako Brimob," ujar Azmi.

Azmi mengatakan, semestinya sudut pandang penyidik ataupun jaksa melihat perbuatannya yang diduga dilakukan Ferdy harus diartikan sebagai perilaku yang diarahkan hanya pada satu tujuan. 

Baca Juga: 15 Menit Momen Brigadir J di Kamar Putri Candrawathi Diungkap dalam Kesaksian Bripka RR: 'Kuwat dalam Kondisi Tegang dan Panik'

Dengan pandangan demikian, dapat dipahami adanya persamaan sifat dari perbuatan yang dilakukan Ferdy. 

"Yang mana karakteristik perbuatan ini harus dijadikan sebagai hal yang memberatkan pidananya, karenanya harus diadili dulu perbuatan yang ancaman pidananya yang tertinggi dalam hal ini perkara pembunuhan berencana," kata Azmi 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: