Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Perkuat Data Ekspor Komoditas Perikanan ke Tiongkok

KKP Perkuat Data Ekspor Komoditas Perikanan ke Tiongkok Kredit Foto: KKP
Warta Ekonomi, Jakarta -

BKIPM, Barantan dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) berupaya memperkuat data ekspor pertanian-perikanan ke Tiongkok. Penggunaan data itu diperlukan diantaranya untuk memperlancar arus ekspor.

KKP turut ambil bagian dalam pertemuan yang membahas proposal pertukaran data perijinan dan informasi dari China National Single Window (CNSW ) terkait ekspor-impor pertanian dan perikanan.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Pamuji Lestari mengatakan pertemuan tersebut membahas usulan mekanisme pertukaran data dan trader registration melalui integrasi sistem dengan CNSW.

“Kita juga membahas pertukaran data, akan didiskusikan dengan pemilik proses bisnis yaitu BKIPM-KKP untuk komoditas sektor perikanan,” kata Pamuji di Jakarta, kemarin.

Pamuji menambahkan dalam pertemuan tersebut Indonesia diwakili BKIPM, Barantan dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW). Sebelumnya, ketiga lembaga ini telah membahas sejumlah hal seperti usulan agar otoritas Tiongkok mempertimbangkan pertukaran dokumen secara elektronik guna mengantisipasi dokumen perizinan ekspor-impor yang palsu.

Kemudian pertukaran dokumen diharapkan dapat lebih umum, yaitu pertukaran e-Sanitary and Phyto Sanitary (e-SPS) serta sebaiknya tak ada pembatasan komoditas.

Secara khusus, saat ini BKIPM telah melakukan pertukaran dua jenis dokumen health certificate dengan Tiongkok yakni untuk jenis komoditi yang dapat dikonsumsi (human consumption) dan yang tidak dapat dikonsumsi (not for human consumption) dalam bentuk paperbased certificate.

“Untuk elemen data pada komoditi tersebut tetap sama, hanya ada perbedaan pada pernyataannya saja. Kedepannya dengan penerapan e-certificate diharapkan akan semakin mempermudah penyelesaian persyaratan ekspor perikanan ke Tiongkok” ujar Pamuji.

Tak hanya itu, penggunaan kode HS juga dibahas di pertemuan tersebut. Terlebih Tiongkok menggunakan HS Code 10 digit sedangkan Indonesia menggunakan HS Code 8 digit sesuai Harmonized System yang digunakan dilingkup ASEAN. Karenanya, diperlukan kesepakatan atas kodifikasi HS Code yang akan digunakan agar tak menimbulkan masalah.

Hal lain yang juga dibahas ialah perlunya notifikasi melalui SINSW atas penolakan komoditas di negara tujuan. Hal ini untuk menyiasati pengiriman komoditas ke Tiongkok, dimana untuk kelengkapan dokumen barang terkadang sudah selesai, namun pada saat pemeriksaan di lapangan terdapat pencemaran/kontaminasi atas komoditas tersebut, khususnya pada saat pandemi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: