Nilai Ferdy Sambo Bisa Kembali Jadi Anggota Kepolisian, Kecurigaan Gatot Nurmantyo Gak Main-main!
Eks Panglima TNI Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo, ia mengatakan kecurigaan nya terhadap mekanisme hukum yang sedang berjalan menjerat Ferdy Sambo.
Ia menilai mantan kadiv propam yang menjadi tersangka pembunuhan berencana, sekaligus obstruction of justice tersebut bisa kembali berkarier di kepolisian.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tak Akan Bisa Mengelak, Rekening Gendut dan Mencurigakan Dikuliti Habis Bripka RR!
Pernyataan itu bukan tanpa dasar, melainkan aturan yang ada di Kepolisian dapat mewujudkan hal tersebut.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, di mana Kapolri berhak untuk meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya.
Pernyataan ini Gatot sampaikan dengan berapi-api ketika hadir di salah satu diskusi publik KAMI yang dilihat Suara.com di kanal YouTube Refly Harun.
"Ini ada pertempuran, di intern polisi, antara polisi yang bajingan, pengkhianat, pembunuh,” ujar Gatot, dikutip pada Sabtu (17/9/2022).
Gatot awalnya menilai kasus Brigadir J merupakan wahana perang antara dua kubu polisi.
“Melawan polisi yang bermoral, profesional, dan menegakkan jati dirinya sebagai pelindung rakyat," kata Gatot.
Baca Juga: Tetap Tenang Hadapi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Sadar Dirinya Bisa Tumbalkan Bharada E?
Karena itu Gatot meminta masyarakat untuk memberi kesempatan bagi Kapolri bersih-bersih institusi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar