Tidak Dihadiri Ferdy Sambo, Hasil Sidang Banding Kode Etik Diumumkan Polri Hari Ini
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo tidak dihadiri oleh pelanggar ataupun pendampingnya. Hasil sidang banding atas putusan juga akan diumumkan siang ini.
Seperti diketahui, Sidang banding PDTH KKEP Ferdy Sambo tersebut digelar Senin, (19/9/2022) dengan dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, hal ini sebagaimana komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikan perkara etik Ferdy Sambo secepat mungkin.
Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Makin Buntu, Keluarga Brigadir J: Kami Sudah Capek Pak!
"Sidang banding digelar hari ini, dan Insya Allah nanti hasilnya mungkin setelah shalat dzuhur akan juga saya sampaikan kepada teman-teman," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (19/9/2022).
Hasil putusan KKEP banding itu, nantinya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri.
Disebutkan Dedi, As SDM nantinya memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.
Baca Juga: Kasus Brigadir J Makin Tak Jelas dan Penuh Drama, Upaya Ferdy Sambo Demi Bebas Jerat Hukuman Mati?
"As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding (Ferdy Sambo) itu," kata dia.
Adapun mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022 di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi, pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty