Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenparekraf Gandeng izin.co.id, Kolaborasi Permudah Perizinan Usaha Pelaku UMKM Ekraf

Kemenparekraf Gandeng izin.co.id, Kolaborasi Permudah Perizinan Usaha Pelaku UMKM Ekraf Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggandeng platform izin.co.id berkolaborasi untuk mempermudah pengurusan izin usaha pelaku UMKM ekonomi kreatif (ekraf). | Kredit Foto: Kemenparekraf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggandeng platform izin.co.id berkolaborasi untuk mempermudah pengurusan izin usaha pelaku UMKM ekonomi kreatif (ekraf).

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022) mengatakan, perizinan merupakan salah satu permasalahan yang sering dihadapi oleh pelaku ekraf dalam menjalankan usahanya. Karenanya, kolaborasi antara Kemenparekraf dengan izin.co.id sebagai situs yang membantu pembuatan izin perusahaan diharapkan bisa memudahkan para pelaku ekraf untuk mengurus perizinan usaha, pajak usaha, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Kemenparekraf Dukung Batik Lasem Jadi Suvenir bagi Pendamping Peserta TWG G20

"Melalui kerja sama ini, kami berharap para pelaku ekraf bisa makin dipermudah dalam hal mengurus perizinan. Dengan begitu, ekonomi bisa bangkit dan lapangan kerja makin terbuka lebar," kata Sandiaga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/9/2022).

Sandiaga mengungkapkan, nilai ekspor produk ekraf Indonesia pada 2021 mencapai hampir 24 miliar dolar AS atau hampir 10% dari nilai ekspor nasional. Melihat potensi ini, Sandiaga menilai angka ini bisa makin meningkat dengan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha sektor ekraf.

Dalam kesempatan tersebut, Chief Business Development Officer izin.co.id, Christian Sugiono, menambahkan, selain mempermudah perizinan, izin.co.id juga mengedukasi para pelaku ekraf mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI). Mengingat, kepemilikan HKI ekraf hanya ada di angka 1,98 persen.

"Hasil karya pelaku ekraf ini sangat rentan untuk disalahgunakan oleh pihak lain sehingga izin.co.id berperan aktif menyosialisasikan pentingnya pendaftaran HKI. Maka dari itu, kami ada di sini bersama-sama," kata Tian.

MoU antara Kemenparekraf dan izin.co.id ditandatangani oleh Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Riwud Mujirahayu, dan Presiden Direktur izin.co.id, Verliene Tandiono, serta disaksikan oleh Menparekraf Sandiaga Uno; Direktur Industri Musik, Seni, Pertunjukan dan Penerbitan Kemenparekraf/Baparekraf, Mohammad Amin; dan Chief Operating Officer izin.co.id, Debora Harijanto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: