Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menhub: Pemerintah Upayakan Subsidi Konversi Kendaraan BBM ke Listrik

Menhub: Pemerintah Upayakan Subsidi Konversi Kendaraan BBM ke Listrik Kredit Foto: Kemenhub
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan mengupayakan pemberian subsidi dapat dilakukan terhadap biaya konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan penggunaan KBLBB secara massal di Indonesia.

Sebagai upaya percepatan, Kemenhub telah menerbitkan sejumlah regulasi: pertama, untuk sepeda motor melalui Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Baca Juga: Kemenhub Gandeng Meratus Line Operasikan Kapal Wisata di Labuan Bajo

Kemudian, untuk kendaraan selain sepeda motor, seperti mobil, bus, dan kendaraan lainnya yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, telah terbit Peraturan Menhub Nomor No 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Kami bersama Kementerian/Lembaga dan unsur terkait tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya untuk sepeda motor," ujar Menhub Budi Karya Sumadi saat menghadiri program konversi sepeda motor BBM ke listrik yang diinisiasi oleh Kementerian ESDM dikutip dalam keterangan resmi, Senin (19/9/2022).

Menhub mengatakan, subsidi konversi dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM. "Dari pemerintah daerah juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik," ucap Menhub.

Saat ini biaya untuk melakukan konversi sepeda motor BBM ke listrik masih cukup tinggi, yaitu sekitar Rp15 juta. Namun demikian, jika permintaan kian meningkat dan bengkel-bengkel yang mampu melayani konversi sudah makin banyak, diharapkan harganya akan makin kompetitif.

Upaya lain yang telah dilakukan Kemenhub untuk mempercepat hadirnya KBLBB secara massal di Indonesia ialah dengan menerapkan biaya uji tipe yang lebih murah untuk kendaraan listrik dibandingkan dengan kendaraan konvensional (BBM). Misalnya, untuk biaya uji tipe sepeda motor listrik sebesar Rp4,5 juta, dibandingkan sepeda motor konvensional sebesar Rp9,5 juta.

"Ke depan kita upayakan uji tipe digratiskan. Lalu, kita upayakan juga uji tipe tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub, tetapi bisa dilakukan di bengkel umum yang sudah tersertifikasi. Saat ini sudah berjalan untuk mendidik bengkel-bengkel tertentu untuk melakukan uji tipe," tutur Menhub.

Baca Juga: Meriahkan Harhubnas, Kemenhub Gelar Bersih Laut dan Pantai di Palembang

Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya tengah menggencarkan program konversi sepeda motor BBM ke listrik berupa pembuatan komponen utama sampai ke bentuk produk jadi sepeda motor. Pada tahun 2022 ini dilakukan pilot project dengan target 120 unit sepeda motor listrik dan akan makin masif di tahun 2023. Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha bengkel agar makin banyak bengkel yang bisa melakukan konversi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, sejumlah manfaat yang didapatkan dari penggunaan KBLBB ini di antaranya secara biaya lebih hemat, lebih ramah lingkungan, dan mengurangi ketergantungan BBM yang harganya terus meningkat. Pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) menjadi salah satu upaya pemerintah guna menghadapi perubahan iklim serta mewujudkan transisi energi bersih.

Upaya percepatan juga dilakukan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 13 September 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: