Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri Tandatangani Keputusan Bersama terkait Netralitas ASN dalam Pemilu

Kemendagri Tandatangani Keputusan Bersama terkait Netralitas ASN dalam Pemilu Kredit Foto: Kemendagri

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan netralitas ASN diperlukan demi jalannya pelayanan publik yang profesional. Sebab, jika ASN tidak netral, maka akan mengganggu pelayanan publik. Selain itu, sebagaimana telah diatur Undang-Undang (UU), pemerintah akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar.

"Sudah ada proses yang sudah kita sepakati, baik ada nanti di birokrasi ada KASN, kemudian juga ada beberapa sanksi-sanksi, mulai peringatan sampai juga pemberhentian jika memang mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran berat dalam soal ini," tegas Anas.

Baca Juga: Mendagri Izinkan Penjabat Memutasi ASN, Ini Sikap Partai Zulkifli

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan pihaknya akan mengawasi jalannya Pemilu secara profesional dan bertanggung jawab. Jika kemudian terbukti ada ASN yang melanggar netralitas, maka Bawaslu dan kementerian/lembaga terkait tidak segan memberikan sanksi.

"Ini akan menjadi prosedur hukum acara dan juga hukum materil dalam pelaksanaan sanksi bagi ASN, tentu inilah yang akan dipegang ke depan. Dulu masih tercerai berai, ada surat kepala BKN, surat MenPAN-RB, sehingga sekarang sudah menyatu, inilah satu kemajuan penting," tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: