Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menlu Rusia: 8 Tahun Ukraina Hidup dalam Pelanggaran Hukum

Menlu Rusia: 8 Tahun Ukraina Hidup dalam Pelanggaran Hukum Kredit Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Warta Ekonomi, Moskow -

Istilah "kekebalan hukum" atau "pelanggaran hukum" dengan tepat menggambarkan situasi yang telah dialami Ukraina selama lebih dari delapan tahun sekarang, kata Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov.

"Seperti yang saya pahami, pertemuan hari ini dimotivasi oleh keinginan beberapa delegasi untuk membahas masalah pelanggaran hukum/impunitas di Ukraina. Saya pikir ini sangat, sangat tepat waktu, karena istilah ini --pelanggaran hukum/impunitas, mencerminkan apa yang telah terjadi di Ukraina sejak 2014," kata Lavrov, berbicara pada pertemuan tingkat menteri Dewan Keamanan PBB di Ukraina pada Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Tidak Semua Tahu, Ternyata Bangsa Ukraina Bertahun-tahun Lakukan Tindakan di Luar Nalar, Ngeri!

"Selama lebih dari delapan tahun Angkatan Darat Ukraina dan formasi militan nasionalis telah membunuh penduduk Donbass dengan impunitas, hanya karena mereka menolak untuk mengakui hasil dari kudeta kriminal, berdarah, anti-konstitusional di Kiev, karena mereka memutuskan untuk membela. hak-hak yang dijamin bagi mereka di bawah Konstitusi Ukraina, termasuk hak untuk bebas menggunakan bahasa Rusia asli mereka," kata menteri luar negeri itu.

Lavrov menuduh Kiev menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk melancarkan "serangan frontal total" terhadap bahasa Rusia melalui serangkaian undang-undang yang diadopsi pada 2017, 2020, dan 2021, yang semuanya katanya ditujukan untuk "memencet bahasa Rusia, pada kenyataannya, larangan total."

Menteri membandingkan penghancuran buku-buku berbahasa Rusia oleh otoritas Ukraina di sekolah-sekolah dan penghancuran monumen-monumen oleh para penulis Rusia dengan jenis yang dilakukan Nazi di Jerman pada 1930-an.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: