Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Brigjen Hendra Kurniawan Belum Disidang Etik Meski Sudah Dipecat, Irjen Dedi Buka-bukaan: Menunggu yang Atur Jadwal

Brigjen Hendra Kurniawan Belum Disidang Etik Meski Sudah Dipecat, Irjen Dedi Buka-bukaan: Menunggu yang Atur Jadwal Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan kepada media usai pembacaan putusan sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). Sidang komisi banding yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto itu menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat serta menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggar melakukan perbuatan tercela. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan hingga saat ini masih belum melaksanakan sidang etik. Mengenai hal ini, Divisi Propam Polri menyebut sudah mengagendakan sidang tersebut, namun hari pelaksanaannya belum ditentukan.

Sebelumnya, Brigjen Hendra merupakan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri yang diketahui merupakan pihak yang melarang anggota keluarga membuka peti mati Brigadir J. 

Baca Juga: Ikut Terseret Kasus Ferdy Sambo, Kapan Jadwal Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang etik tersebut Brigjen Hendra masih menunggu jadwal yang diatur oleh Divisi Propam Polri. 

"Menunggu juga dari Propam yang atur jadwal (sidang), toh!" kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/9/2022). 

Baca Juga: Kapan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan?

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang etik dijadwalkan oleh Divisi Propam melalui Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof). Menurut Nurul, belum dilaksanakannya sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan karena ada kepanitiaan atau pimpinan komisi yang dibentuk sebelum persidangan digelar. 

"Karena di dalam sidang ada kepanitiaan dibentuk, apa sudah disetujui apa belum nanti kami update," kata Kombes Nurul Azizah.

Dia juga mengatakan alasan sidang Brigjen Hendra Kurniawan yang rencananya digelar pekan lalu, tetapi sempat tertunda karena salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sedang sakit.

"Kemarin alasannya karena salah satunya saksinya masih belum bisa hadir. Nah, kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, sebagaimana disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan pekan ini bisa dilaksanakan," kata Nurul.

Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Benar Temui Keluarga Brigadir J di Jambi Usai Penembakan Pakai Jet Pribadi

Sebelumnya, sidang etik dilaksanakan atas terduga pelanggar mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daivan Gunawan. Ini merupakan sidang etik lanjutan, karena sebelumnya sudah dilaksanakan, Senin (15/9), namun ditunda lantaran saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit.  Putusan hasil sidang etik Ipda Arsyad Daivan Gunawan direncanakan disampaikan, Selasa (27/9).

Hingga Senin (26/9), sebanyak 15 anggota Polri telah menjalani sidang etik, 14 di antaranya sudah diputus, dan satu masih proses persidangan. 

Baca Juga: Soal Brigjen Hendra Kurniawan Pakai Jet Pribadi Masuk Materi Pemeriksaan Timsus

Tercatat masih ada 20 orang terduga pelanggar yang menunggu antrean untuk disidang etik karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan

Tersisa tiga tersangka obstruction of justice yang belum menjalankan sidang etik, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: