Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aplikasi PINTU Bersama Bappebti Tingkatkan Literasi dan Edukasi Crypto di Vokasi UGM Yogyakarta

Aplikasi PINTU Bersama Bappebti Tingkatkan Literasi dan Edukasi Crypto di Vokasi UGM Yogyakarta Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pintu Kemana Saja dengan brand PINTU, platform jual beli dan investasi aset crypto gencar mengedukasi mengenai investasi aset crypto. Kali ini PINTU bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) menggelar Pintu Talk (Campus Edition) di Diploma Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (DEB SV UGM) bertajuk “Meningkatkan Literasi Keuangan Terutama Terkait Cryptocurrency dan Juga Memberikan Imbauan Cara Berinvestasi Aset Crypto yang Aman”. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas BAPPEBTI Heryono Hadi Prasetyo, S.E., M.M., Pemeriksa Madya Biro Pengawasan BAPPEBTI Sri Sundayani, Ketua Program Studi D4 Perbankan Agusta Ika Prihanti Nugraheni, Manajer Kerja Sama DEB SV UGM Elton Buyung Satrianto, DEB UGM Saiqa Ilham Akbar, General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo, dan Head of Community PINTU Jonathan Hartono.

Dr. Agusta Ika Prihanti Nugraheni, S.E., MBA, Ketua Program Studi D4 Perbankan DEB SV UGM mengungkapkan, “Acara ini merupakan kesempatan yang sangat bermanfaat bagi mahasiswa untuk menambah ilmu dan memahami mengenai literasi keuangan khususnya cryptocurrency. Terima kasih atas kesempatan serta kehadiran PINTU dan Bappebti pada kegiatan ini,”

Heryono Hadi Prasetyo, S.E., M.M., Kepala Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas BAPPEBTI mengapresiasi PINTU mengadakan acara ini, “Kami berterima kasih kepada PINTU yang aktif mengedukasi mahasiswa agar bisa lebih mengenal crypto. Edukasi ini sangat penting untuk mengetahui apa itu cryptocurrency. Faktanya industri crypto sedang berkembang, untuk itu Bappebti berkomitmen mengedukasi dan melindungi masyarakat melalui berbagai regulasi yang telah diterbitkan dan diimplementasikan,”

Perdagangan aset crypto sebagai komoditas diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Teknis Bappebti Nomor 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, serta Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto.

Sri Sundayani, SE.Msi., Pemeriksa Madya Biro Pengawasan BAPPEBTI menjelaskan lebih lanjut regulasi yang telah diterapkan, “Dulu sebelum investasi crypto diatur oleh Bappebti, masyarakat berinvestasi menggunakan platform luar negeri. Saat ini dengan adanya aturan yang telah dibuat oleh Bappebti, kami berharap masyarakat serta pelaku usaha bisa memercayakan investasi asetnya di dalam negeri menggunakan platform yang terdaftar dan diawasi langsung oleh Bappebti. Dalam rangka mengedukasi dan memberikan kepastian hukum serta keamanan berinvestasi kepada masyarakat, Bappebti telah menerbitkan berbagai aturan yang telah diimplementasikan agar menjamin perdagangan aset crypto di Indonesia berjalan dengan transparan dan aman,”

Jonathan Hartono, Head of Community PINTU mengedukasi mahasiswa UGM agar dapat berinvestasi dengan aman, “Semua investasi pasti memiliki risiko apalagi crypto yang masih terbilang baru dan sifatnya disruptif, tentu terdapat volatilitas yang tinggi. Kami selalu menekankan kepada teman-teman yang ingin melakukan investasi untuk memahami dulu fundamental aset yang akan diinvestasikan, kemudian perlu menentukan profil risiko investor seperti apa,”

Jonathan menambahkan, “Ada beberapa tips agar menjadi lebih baik dalam investasi, pertama pilih platform yang berada di bawah naungan Bappebti yang taat pada aturan dan regulasi di Indonesia. Kedua jangan gunakan uang panas, gunakan uang yang memang tidak dipergunakan untuk kebutuhan apapun. Ketiga bisa pakai strategi Dollar Cost Averaging (DCA) yaitu sebuah prinsip di mana kita percaya aset tersebut akan naik, untuk itu kita bisa berinvestasi secara bertahap. Intinya adalah melakukan riset dan edukasi sebelum melakukan investasi agar dapat mengambil keputusan yang bijak,”

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: