Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Putri Candrawathi yang Baru Mantan Orang KPK: Ferdy Sambo Sudah Menyesali Perbuatannya

Kuasa Hukum Putri Candrawathi yang Baru Mantan Orang KPK: Ferdy Sambo Sudah Menyesali Perbuatannya Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Febri Diansyah selaku kuasa hukum Putri Candrawathi sekaligus Eks Juru Bicara KPK menjelaskan dalam keterangan persnya bahwa Ferdy Sambo telah menyesal atas perbuatanya.

"Jadi Ferdy Sambo menyesalinya, karena dalam posisi kondisi yang sangat emosional. Posisi ini yang perlu diketahui teman-teman dan saudara semua, agar kita mendapatkan informasi yang lebih relevan setidaknya dari sumber kekuasaan hukumnya langsung," pungkas Febri saat memberikan keterangan pers, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Eks Jubir KPK Sampai 'Nyamperin' Doktor Hingga Profesor

Menurutnya, dengan bentuk rasa tanggung jawab dari sosok Ferdy Sambo, hasil persidangan harus bisa berimbang.

FS mengaku emosional saat itu sehingga dirinya tidak bisa menahan diri untuk melakukan aksi pembunuhan terhadap Brigadir J di Duren Tiga.

Baca Juga: Akhirnya Lengkap, Mahfud MD Sebut Berkas Kasus Ferdy Sambo Cs Siap Disidangkan

"Saya menyadari ada yang kecewa atau ada yang pernah merasa dibohongi dengan adanya skenario. Kami menyadari hal tersebut, namun dalam konteks dunia kami sebagai kuasa hukum, kami harapkan adalah ada fakta-fakta yang diungkap secara berimbang ada analisis yang didasarkan pada fakta-fakta," sambungnya.

Mengawal proses hukum yang tengah berjalan, menjadi bentuk tanggung jawab tim kuasa hukum FS/PC membantu sampai persidangan berlangsung. Bersama dengan 4 tim kuasa hukum lainnya, Febri CS akan menghadirkan hasil persidangan yang objektif.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: