Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata ini Alasan Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah Terima Tawaran Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Ternyata ini Alasan Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah Terima Tawaran Jadi Pengacara Putri Candrawathi Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Febri Diansyah mengaku dirinya diminta bergabung ke tim kuasa hukum Putri Candrawathi sejak beberapa pekan lalu. Pria berkacamata itu mengaku mempelajari terlebih dahulu perkara yang menjerat Putri Candrawathi.

Baca Juga: Putuskan Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Denny Siregar Selamati Febri Diansyah: Cuan Besar, Nih

Bahkan Febri Diansyah mengaku sudah bertemu dengan Putri Candrawathi.

"Ya saya memang diminta bergabung dengan di Tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa pekan lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu bu Putri Candrawathi saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," tulis Febri Diansyah.

"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," lanjut Febri Diansyah.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Bisa Kena Obstruction of Justice karena Alasan Ini

Untuk diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi dijadikan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo.

Putri dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Namun hingga kini penyidik tidak menahan Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan karena masih memiliki anak bayi yang perlu diasuh oleh ibunya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: