Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Bisa Kena Obstruction of Justice karena Alasan Ini

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Bisa Kena Obstruction of Justice karena Alasan Ini Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengungkap bahwa tersangka Putri Candrawathi seharusnya bisa terjerat obstruction of justice. 

Ia menyebut, Putri bisa terlibat dalam obstruction of justice lantaran ia mengemban status sebagai Bhayangkari lantaran menjadi istri Ferdy Sambo.

"Nah, dia istri penegak hukum dia juga punya kewajiban moral memelihara norma-norma hukum," ungkap Kamaruddin dalam diskusi YouTube Irma Hutabarat yang dikutip dari Suara.com, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Fakta Baru, Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Peran Penting Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J

Kamaruddin lantas menyebut kalau Putri sebagai pelaku penyebar kebohongan. Awalnya Putri melaporkan tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Aduannya itu langsung dibuat laporan tanpa sidik, tanpa bukti dan tanpa saksi. Padahal menurut Kamaruddin, untuk pelaporan tindakan pemerkosaan itu harus dilengkapi dengan syarat minimal ada dua saksi hingga visum et repertum.

"Kalau orang dilecehkan harus ada visum er repertum apakah ada kerusakan di dalam organ kewanitaannya," ujarnya.

Baca Juga: Panjang Dah Nih Urusan... Bripka RR Ngaku Tidak Tahu Soal Pelecehan Putri Candrawathi oleh Brigadir J

Setelah itu, Kamaruddin juga menyinggung dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Putri untuk melancarkan kebohongannya tersebut.

"Dia melakukan dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menyuap anggota Polri, menyuap petugas LPSK dan yang lain-lain disuap termasuk menyuap para tersangka," ungkapnya.

Kamaruddin menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya diam ketika muncul dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kesaksian Bripka RR: Tak Melihat Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J di Magelang? Pengakuannya ke Pengacara Blak-blakan

"Ada yang Rp 550 juta, ada yang Rp 1 miliar tapi sangat kita sayangkan KPK tidak berbuat apa-apa KPK hanya menonton harusnya kan tangkap, tahan untuk dugaan tindak pidana korupsi," ungkap dia. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: