Pencabutan izin usaha terminal pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang telah berlangsung selama lebih dari berdampak panjang terhadap dunia usaha.
Koordinator pengguna jasa pelabuhan (Penjaspel) Fudiyanpo Kamin memaparkan, pemilik barang sangat dirugikan karena jalur distribusi logistik ke wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten jadi terhambat.
“Biaya kegiatan naik 3 hingga 4 kali lipat, dikarenakan kurangnya area kerja yang mendukung, sehingga kegiatan bongkar muat menjadi lebih lama,” ujarnya.
Baca Juga: Koperasi TKBM Dipastikan Jadi Induk Koperasi Pelabuhan Se-Indonesia
Fudi mengungkapkan, pemilik barang yang terdampak langsung antara lain, PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), PT. Indocement Tunggal Prakarsa,Tbk, PT.Siam Cement Group, PT. Holcim Indonesia Tbk, PT. Waskita Beton Precast, PT. Pembangunan Perumahan, Tbk , PT.Bayan Resouces, Tbk, PT. Wika Beton,Tbk , Project Toll Sumatera, PT. Pionir Beton Industri , PT. Sinar Sakti, PT. Bina Karya Prima, PT. Indo Barat Rayon, PT. Indo Rama, PT.South Pacific Viscose, PT. Mayora, Tbk.
Namun, lanjut Fudi, dampak yang tak kalah penting ialah hilangnya mata pencaharian bagi sekitar 2.000 pekerja pelabuhan.
“Begitu banyak yang terdampak dari penutupan KCN itu. Bahkan sekitar 2.000 orang yang terdampak langsung dan sekarang menganggur,” tutur Fudi.
Baca Juga: Tingkatkan Tata Kelola, Swasta Didorong Bentuk Badan Usaha Pelabuhan
Ditemui terpisah, Terminal Head Indocement Budi Supriat menyayangkan, pemberlakuan kebijakan ini. Menurutnya, terminal KCN merupakan pusat distribusi (hub) batubara yang vital bagi sektor industri di pulau Jawa, khususnya di kawasan Jabodetabek.
“Potensi multiplier effect-nya bisa luar biasa. Pembangunan infrastruktur bisa terganggu, munculnya begitu banyak pengangguran, yang pada akhirnya terhadap ekonomi nasional juga," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: