Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tantang KPU, KSP dan Staf Khusus Presiden Hadir di Persidangan

Pengacara Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tantang KPU, KSP dan Staf Khusus Presiden Hadir di Persidangan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Advokat Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono yang melayangkan gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak beropini.

Ia menyayangkan Komisioner KPU Idham Holik yang sibuk berkomentar soal gugatan itu, padahal belum membaca materi gugatannya.

"Miris, jika pejabat sekelas KPU miskin literasi, dan mengeluarkan pernyataan premature tentang pokok persoalan berbangsa yang sangat penting," kata Ahmad dalam keterangan persnya.

Ia menilai Idham tak memiliki otoritas untuk menilai persoalan yang terjadi dalam Pilpres 2019. Idham Holik baru terpilih sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk periode 2022-2027.

"Jadi, Idham tak tahu menahu soal Pilpres 2019. Lantas, atas dasar apa Idham Holik mengklaim pendaftaran Capres pada Pilpres 2019 telah sesuai aturan," tegasnya.

"Lagipula, kalau KPU yakin telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara baik, khususnya dalam melakukan verifikasi syarat pencalonan Presiden, silahkan tuangkan dalam dokumen Jawaban, lengkapi dengan bukti-bukti, dan serahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelan mendapatkan relaas panggilan sidang tentunya," tandasnya.

Ahmad pun menantang secara hukum kepada Staf Khusus Presiden (SKP) Bidang Hukum Dini Shanti Purwono dan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan untuk hadir di persidangan gugatan ijazah palsu.

"Gugatan Klien kami dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, akan disidangkan perdana pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022. Untuk itu, penulis tunggu Ade Irfan Pulungan, Dini Purwono dan Idham Holik di Pengadilan pada tanggal tersebut, dengan syarat telah mendapatkan Surat Tugas dan/atau Surat Kuasa dari atasan dan/atau lembaga mereka masing-masing," tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur. Menurutnya, pendaftaran peserta pemilu telah dilakukan merujuk aturan berlaku.

"Apa yang dilakukan oleh KPU RI periode 2017-2022 dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2019 sudah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan pemilu," kata Idham.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus menggunakan dokumen ijazah SD, SMP dan SMA palsu.

Meskipun mengajukan gugatan merupakan hak warga negara, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Shanti Purwono meminta jangan kerap mengganggu aparat hukum dengan upaya 'prank'.

Dini mengatakan mempersilakan apabila penggugat memiliki bukti yang cukup bisa disampaikan dalam proses pengadilan.

Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak kebiasaan membuat kerjaan aparat penegak hukum dengan gugatan yang dibuat-buat.

"Jangan dibiasakan nge-prank aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: