Orang tua harus lebih dulu membekali anak sebelum berselancar di dunia digital sehingga anak-anak siap secara mental dan aman.
"Jangan lupa bagi orang tua yang punya anak dibekali dulu literasi digitalnya sebelum anak-anak dibiarkan menggunakan media sosial," kata Dosen Fikom Unitomo, Dr. Nur'annafi Farni Syam Maella, S.I.Kom, M.I.Kom saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (4/10/2022).
Baca Juga: Ingat, Semua Unggahan Merupakan Jejak Digital
Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2021 mengalami peningkatan, We Are Social mencatat kini pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna, di mana sebanyak 170 juta penggunanya menggunakan media sosial.
Setiap platform media sosial sudah menetapkan batasan usia minimal untuk penggunanya. Instagram misalnya, minimal penggunanya berusia 13 tahun. Langkah ini tentunya bertujuan mencegah anak-anak dari tindak kejahatan di dunia digital.
Baca Juga: Ini Sikap yang Harus Dimiliki untuk Menghadapi Cyberbullying di Media Sosial
Perundungan di dunia maya (cyberbullying) menjadi salah satu tindak kejahatan yang kerap menimpa anak-anak. Tindakan agresif ini dilakukan seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah secara mental dan fisik. Perilaku negatif ini bisa memunculkan rasa takut korban.
Setiap individu, menurut Nur'annafi, sudah piawai menggunakan gadget untuk berselancar di media sosial. Namun, mereka harus terus meningkatkan skill yang harus diimbangi literasi digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas