Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Ungkap 210 Kasus Korupsi Senilai Rp821 Miliar pada Sektor Kesehatan

KPK Ungkap 210 Kasus Korupsi Senilai Rp821 Miliar pada Sektor Kesehatan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perlu dilakukan penguatan pada sektor kesehatan untuk memitigasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebab, besarnya anggaran kesehatan dari APBD di masing-masing pemerintah daerah, memiliki kerawanan korupsi jika tidak dikelola dengan baik. "KPK memiliki perhatian khusus terkait korupsi di sektor kesehatan, karena besarnya anggaran kesehatan dan banyaknya perkara tindak pidana korupsi di sektor ini," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango  Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Menurut Nawawi, besaran anggaran kesehatan yang dialokasikan pemerintah daerah, setiap tahun terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2022, anggaran kesehatan keseluruhan kabupaten/kota di Indonesia mencapai Rp180 triliun.

Dia menyebut, anggaran yang besar itu pun diikuti dengan banyaknya kasus korupsi. Nawawi mengungkapkan, KPK menemukan adanya ratusan rasuah yang terjadi pada sektor kesehatan.

“Banyaknya anggaran itu ternyata kasusnya juga banyak, KPK menemukan kasus korupsi sektor kesehatan ada 210 kasus dengan kerugian Rp 821,21 miliar dan melibatkan 176 pelaku,” ungkap Nawawi.

Oleh karena itu, dia mendorong, agar dilakukan sinergi antara KPK, Kemenkes, Kemendagri, dan BPKP dalam mencegah korupsi sektor kesehatan. Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan mengoptimalkan penggunaan perangkat atau tools berupa Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan KPK untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang rawan korupsi.

“Ada 8 area yang kita intervensi di MCP, mulai dari pengelolaan APBD, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Pengelolaan Aset, serta Dana Desa,” tutur dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: