Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pedagang Pasar Keluhkan Perda KTR, Katanya Bisa Bikin Omset Turun!

Pedagang Pasar Keluhkan Perda KTR, Katanya Bisa Bikin Omset Turun! Kredit Foto: Reuters/Leonhard Foeger

Sementara itu, Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan sebagai payung hukum nasional peraturan pengendalian rokok telah mengatur kebijakan penjualan dan promosi rokok yang diizinkan pada tempat penjualan, termasuk di pasar. Peraturan Daerah juga diharuskan menerapkan regulasi yang selaras dengan payung hukum nasional sesuai hierarki hukum yang berlaku. Hal tersebut bertujuan menjaga kepastian hukum yang mendukung kegiatan usaha di lapangan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif INDEF Ahmad Tauhid menjelaskan, Perda KTR tidak akan efektif jika membatasi dan mengatur penjualan di ritel tradisional, seperti warung dan pasar, lantaran ekosistem ritel tradisional yang sangat heterogen. “Pengawasan jika sampai ke warung dan pasar akan sulit, karena sangat heterogen dan terbuka. Siapa yang akan mengawasi warung yang jumlahnya sangat banyak? Perda tidak bisa menyentuh itu, karena Perda KTR hanya mengatur tempat tertentu saja,” ujarnya.

Menurut Ahmad, mengatur penjualan rokok di ritel tradisional akan menekan pendapatan pedagang. Sebab, selain sebagai salah satu komoditas utama penjualan, di tengah kenaikan cukai dan harga rokok, terjadi peralihan preferensi untuk mengonsumsi rokok murah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: