Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KLHK–DPR RI Hadirkan Solusi Penyelesaian Usaha Terbangun dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin

KLHK–DPR RI Hadirkan Solusi Penyelesaian Usaha Terbangun dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin Kredit Foto: KLHK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Komisi IV DPR RI menggelar diskusi dan pertemuan membahas penyelesaian usaha yang terbangun dalam kawasan hutan tanpa izin pascalahirnya UU Cipta Kerja khususnya di Taman Nasional Bunaken, Sulawesi Utara, Senin (10/10/2022).

Plt. Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Bambang Hendroyono mengatakan TN Bunaken merupakan kawasan konservasi untuk pelestarian ekosistem tropis perairan yang berada di pusat segitiga terumbu karang dunia.

Baca Juga: Ajak Tanam Pohon, KLHK Apresiasi Webseries ‘Healing Trip’ yang Diperankan Sitha Marino

Taman Nasional yang berdiri sejak tahun 1991 ini memiliki luas 73.983 ha, dominasi perairan seluas 69.800 ha dan daratan seluas 4.183 ha, sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Kehutanan tahun 1991 tentang Pengukuhan untuk menetapkan status kawasan Taman Nasional Laut Bunaken Manado Tua.

Saat ini di kawasan TN Bunaken, berdasarkan SK.531/2021, sebaran kegiatan terbangun di kawasan hutan sebanyak 51 subjek pada areal seluas 17,9 Ha, terdiri dari kegiatan pemerintah 49%, perorangan masyarakat 20%, serta korporasi 31%. Dengan sebaran berdasarkan peta zonasi taman nasional, pada zona pemanfaatan 15,5 ha (86,5%0, zona tradisional 2,2 ha (12,3%), zona rimba 0,2 ha (1,2%), dan zona perlindungan bahari 0,001 ha (0,02%).

Baca Juga: Berita Baik! KLHK Sebut Lapisan Ozon Bumi Berangsur Pulih

"Sesuai dengan PP 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk diberikan akses legal atas kegiatan-kegiatan yang telah terbangun di kawasan TN Bunaken ini yang belum memperoleh izin, dengan pendekatan pemberian akses legal di kawasan konservasi berupa Kemitraan Konservasi," jelas Bambang, saat pertemuan bersama masyarakat pelaku usaha di Bunaken.

Untuk kegiatan-kegiatan yang dikelola pemerintah yang belum mendapatkan perizinan, akan dilakukan dengan pendekatan Kerja Sama dengan Taman Nasional. Sementara untuk dunia usaha/pihak swasta bisnis yang melakukan kegiatan di zonasi pemanfaatan, sedianya untuk mengurus Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam.

"Kita harapkan kalau sudah memperoleh akses legal, dukungan bantuan baik itu dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi akan mudah, sehingga bisa mengangkat dan mendongkrak perekonomian masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Bunakan," pungkas Bambang Hendroyono di lokasi pertemuan Kantor Kecamatan Bunaken Kepulauan, Sulawesi Utara.

Sejalan dengan tujuan kunjungan Komisi IV DPR RI untuk melihat langsung permasalahan-permasalahan yang terjadi di Kawasan Bunaken, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mendorong percepatan penyelesaian usaha yang terbangun dalam kawasan hutan tanpa izin ini.

Baca Juga: Menteri LHK: Green Leadership Indonesia Siapkan Generasi Tangguh Lingkungan

"Jika kita bicara melanggar hukum, ada juga yang dilanggar oleh pelaku-pelaku usaha, untuk itu agar segera diurus supaya income atau pendapatan ekonomi masyarakat ini bisa tetap ada, kalau pariwisatanya ditutup maka otomatis tidak ada income atau pemasukan bagi masyarakat," ungkap Sudin.

Sudin juga berpesan kepada para pelaku usaha untuk senantiasa menjaga alam Taman Nasional Bunaken, sebab orang berkunjung ke Bunaken karena ingin menikmati wisata alamnya, jika alamnya rusak, tentu pengunjung tidak akan berminat lagi untuk datang.

Baca Juga: Bawa Jurnal SOIFO 2022 di FAO, Menteri LHK Ajak Delegasi Berbagi Pengalaman Kelola Hutan

"Saya mohon kepada teman-teman pelaku usaha jagalah Bunaken, jagalah Bunaken seperti milik kita sendiri karena mati hidupnya masyarakat Bunaken dari pariwisata, jika bukan kita siapa lagi," harap Sudin menutup sambutannya.

Kunjungan dan pertemuan ini juga diikuti segenap anggota Komisi IV DPR RI, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi KLHK, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Kepala UPT KLHK di Sulawesi Utara, Camat Bunaken Kepulauan, serta perwakilan perusahaan dan atau masyarakat yang memiliki usaha telah terbangun tanpa izin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: