Jika Gugatan Ijazah Palsu Tidak Terbukti, Bambang Tri Mulyono Bisa Kena Vonis 4 Tahun Penjara
Gugatan atas dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Presiden Jokowi dalam pilpres 2019 yang dilayangkan oleh penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono nampaknya tak terbukti.
Dan jika itu terjadi, gugatan ini malah akan menjadi boomerang bagi Bambang. Sebab, jika melihat pasal 311 ayat 1 KUHP, tertulis jika ada seseorang menyatakan atau melakukan tuduhan tanpa bukti dan melakukan penistaan baik secara lisan maupun tertulis dapat diancam pidana sampai 4 tahun penjara.
Ini bukan pertama kalinya, Bambang berurusan dengan hukum. Sebelumnya pada bulan Mei 2017, Majelis hakim Blora menjatuhkan vonis kurungan 3 tahun penjara kepadanya karena isi dari bukunya adalah fitnah dan hoaks.
Menanggapi gugatan ini, penggiat sosial Mazdjo Pray menyebut jika Bambang adalah orang yang terobsesi menjatuhkan wibawa Presiden Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: