Jika Gugatan Ijazah Palsu Tidak Terbukti, Bambang Tri Mulyono Bisa Kena Vonis 4 Tahun Penjara
Tapi ini kalau misalnya Bambang Tri tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid. Nanti, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatannya adalah omong kosong karena tidak berhasil membuktikan apa-apa.
“Kelakuan Si Bambang (menggugat Presiden Jokowi) ini bisa membuat dia sendiri terancam pidana fitnah dan pencemaran nama baik karena menggugat tanpa bukti,” jelas Mazdjo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: