Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika Gugatan Ijazah Palsu Tidak Terbukti, Bambang Tri Mulyono Bisa Kena Vonis 4 Tahun Penjara

Jika Gugatan Ijazah Palsu Tidak Terbukti, Bambang Tri Mulyono Bisa Kena Vonis 4 Tahun Penjara Kredit Foto: JPNN.com

Tapi ini kalau misalnya Bambang Tri tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid. Nanti, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatannya adalah omong kosong karena tidak berhasil membuktikan apa-apa.

Baca Juga: Masa Pendidikannya Dinilai Janggal, Netizen Pertanyakan Teman Sekolah Jokowi: Kok Ga Ada yang Bantu Klarifikasi? Sudah Wafat Semua?

“Kelakuan Si Bambang (menggugat Presiden Jokowi) ini bisa membuat dia sendiri terancam pidana fitnah dan pencemaran nama baik karena menggugat tanpa bukti,” jelas Mazdjo.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: