Jika Gugatan Ijazah Palsu Tidak Terbukti, Bambang Tri Mulyono Bisa Kena Vonis 4 Tahun Penjara
Kredit Foto: JPNN.com
“Bambang Tri Mulyono ini adalah orang yang terobsesi menjatuhkan wibawa Presiden Jokowi dengan menulis dan mengedarkan buku berjudul Jokowi Undercover yang berisi hoax fitnah tentang jati diri Pak Jokowi beserta keluarga,” kata Mazdjo Pray melansir dari 2045 TV, Rabu (12/10/22).
“Setelah keluar dari penjara, belum lama ini Presiden Jokowi digugat ke pengadilan negeri Jakarta Pusat karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan presiden tahun 2019,” tambahnya.
Mazdjo menjelaskan, maksud dari gugaran Bambang ini, ada tiga lembaga negara yang menurutnya bersekutu sejak zaman Orde Baru membuat ijazah palsu seorang sejak SD, SMP, sampai SMA yang awalnya bukan siapa-siapa dan kebetulan sekarang adalah presiden.
“Nah begini dong kalau nggak bisa menjatuhkan Presiden Jokowi lewat pemilu, ya suruh aja ada orang koplak buat nyerang pribadinya Pak Jokowi,” kata dia.
Baca Juga: 'Pantang Menyerah' Buktikan Ijazah Jokowi Palsu, Dokter Tifa Beber 'Tradisi' UGM yang Hilang
Menurutnya, sah-sah saja jika Bambang memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar. Gugatan adalah hak warga negara jadi silahkan saja lakukan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: