Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cermati Fintech dan Google Cloud Platform Jalin Kerja Sama Pengamanan Data

Cermati Fintech dan Google Cloud Platform Jalin Kerja Sama Pengamanan Data Kredit Foto: Cermati
Warta Ekonomi, Jakarta -

Cermati Fintech Group mendapatkan sertifikasi keamanan dari hasil kerja sama dengan Google Cloud Platform dan  partner Google Cloud, untuk memastikan keamanan data perusahaan dan layanan teknologi Cloud .

Sertifikat keamanan yang diterima adalah sertifikat untuk kategori Cloud Security Review dari Devoteam, selaku perusahaan partner sertifikasi resmi Google Cloud di Indonesia. Adapun sertifikat ini diberikan untuk produk finansial Cermati Fintech Group : Cermati.com,  Cermati Protect, dan Cermati Invest.

CEO Cermati Fintech Group, Andhy Koesnandar mengatakan, pihaknya merasa bangga bisa bekerja sama dengan para  expert dari Google Cloud Platform untuk membangun infrastruktur Cloud di Indonesia yang memenuhi data residency Compliance requirement  yang ditetapkan OJK. Baca Juga: Cermati Fintech Group Tanda Tangani Kerja Sama dengan BUMN Guna Dorong Ekosistem Ekonomi Digital

*Dengan mendapatkan sertifikat keamanan dari Google, Kami yakin hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada produk – produk layanan keuangan di Cermati Fintech Group. Kami pun secara konsisten, terus menguji dan meningkatkan keamanan data perusahaan dan data pengguna produk Cermati.com Cermati Protect, dan Cermati Invest, agar pengguna merasa nyaman dan aman untuk menggunakan layanan keuangan digital yang Kami berikan," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Menurutnya, bersama Google Cloud Platform, selaku salah satu cloud provider yang memiliki server di Indonesia ini, Cermati Fintech Group turut mengikuti kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perusahaan financial technology (fintech).

OJK sendiri telah mengatur kegiatan perusahaan fintech di Indonesia termasuk fintech lending, investasi, kredit digital, dan asuransi, untuk membangun pusat data (server) di Indonesia. Hal ini mengacu pada peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital dan Undang Undang mengenai Perlindungan Data Pribadi yang baru disahkan oleh DPR pada 20 September 2022.

Perlindungan data ini menjadi sangat penting untuk menjaga keamanan data dan dapat meningkatkan kepatuhan dalam mengambil langah di ruang lingkup digital. Dalam Undang Undang ini juga menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan perlindungan data masyarakat. Baca Juga: Meski Ada Kekhawatiran Kebocoran Data dan Penipuan, Penggunaan Fintech Akan Terus Tumbuh

“Kami berkomitmen bersama Cermati Fintech Group untuk bertumbuh bersama. Sertifikat keamanan ini diberikan setelah proses audit dan penyempurnaan produk finansial yang berjalan di Google Cloud Platform. Kami akan terus meningkatkan kerjasama ini dengan melibatkan Google ekosistem yang lain untuk memajukan layanan finansial digital di Indonesia,” kata Ardi Setyadi, selaku Enterprise Sales Digital Native dari Google Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: