Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenPPPA Pastikan Korban Aksi Pedofil di Kalideres Mendapat Pendampingan

KemenPPPA Pastikan Korban Aksi Pedofil di Kalideres Mendapat Pendampingan Kredit Foto: Kemen-PPPA

Sementara itu, kasus ini masih dalam proses Lidik. Apabila terduga pelaku terbukti bersalah, maka berdasarkan tindak kejahatannya, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,-.

Baca Juga: Kembangkan Stasiun Tigaraksa Jadi Kawasan TOD, Kemenhub Gandeng BUMN dan Swasta

Lebih lanjut, Nahar menghimbau kepada seluruh masyarakat, bahwa KemenPPPA memiliki layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu SAPA 129, yang dapat diakses melalui telepon 129 dan WhatsApp 08111-129-129. Masyarakat dapat melaporkan kekerasan yang dilihat maupun dialami ke layanan pengaduan SAPA 129 yang beroperasi selama 24 jam.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: