Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenPPPA Pastikan Korban Aksi Pedofil di Kalideres Mendapat Pendampingan

KemenPPPA Pastikan Korban Aksi Pedofil di Kalideres Mendapat Pendampingan Kredit Foto: Kemen-PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah empang di Kalideres, Jakarta Barat. Kasus ini viral bermula dari video di media sosial. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Jakarta Barat terkait kasus ini.

“KemenPPPA sudah menerjunkan Tim Layanan dari SAPA129 ke Polres Jakarta Barat untuk melakukan koordinasi dalam hal ini memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan dari trauma psikologis. Berdasarkan informasi terakhir dari Polres Jakarta Barat, saat ini korban dan pelaku sudah berada di Polres. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan petugas pos pengaduan (Satpel PPKS Jakbar),” ujar Nahar, di Jakarta pada Sabtu (15/10/2022).

KemenPPPA juga mengapresiasi respon cepat yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang langsung mengusut sebuah video di media sosial pada Minggu 9 Oktober 2022. Video tersebut diunggah oleh akun twitter @kautsarazhr1.

Baca Juga: KemenPPPA Dorong Pimpinan Panti Asuhan di Kulon Progo, yang Tega Cabuli Anak Asuhnya, Dihukum Kebiri

Nahar memastikan pihaknya akan terus memantau pemberian layanan pendampingan psikologis hingga kondisi korban membaik. Berdasarkan informasi, korban sudah tidak mengalami tekanan ataupun ketakutan. KemenPPPA juga mendorong agar korban tetap mendapatkan hak atas keamanan setelah kejadian tersebut.

“Saat ini korban sudah didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta, dan sudah dilakukan visum et repertum yang menunjukkan terdapat luka di dubur korban. Selanjutnya, akan dilakukan visum et repertum juga untuk terduga pelaku, dan visum et psikiatrikum untuk anak korban dan anak pelaku,” ujar Nahar.

Sementara itu, kasus ini masih dalam proses Lidik. Apabila terduga pelaku terbukti bersalah, maka berdasarkan tindak kejahatannya, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,-.

Baca Juga: Kembangkan Stasiun Tigaraksa Jadi Kawasan TOD, Kemenhub Gandeng BUMN dan Swasta

Lebih lanjut, Nahar menghimbau kepada seluruh masyarakat, bahwa KemenPPPA memiliki layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu SAPA 129, yang dapat diakses melalui telepon 129 dan WhatsApp 08111-129-129. Masyarakat dapat melaporkan kekerasan yang dilihat maupun dialami ke layanan pengaduan SAPA 129 yang beroperasi selama 24 jam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: