Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau memastikan akan mengawal proses verifikasi faktual (verfak) partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
"Tahapan Pemilu 2024 untuk saat ini adalah proses Verfak Parpol non parlemen oleh KPU, Bawaslu akan memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, kemarin.
Ia menjelaskan, materi yang akan diverifikasi adalah keanggotaan pengurus Parpol. Kemudian memastikan kantor tetap Parpol dan terkait keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan Parpol.
"Parpol yang akan diverfak itu adalah partai non parlemen 2019 dan partai baru, yakni Partai Perindo, Partai Garuda, PSI, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai PKN, Partai Ummat, Partai Buruh dan Partai PBB," katanya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil partai yang lulus verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Dari 24 parpol yang telah diterima pendaftarannya, hanya 18 parpol yang dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi. 18 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dibagi menjadi tiga kategori, yaitu parpol yang punya kursi di DPR (parpol parlemen), partai yang sudah ikut Pemilu sebelumnya tapi tak punya kursi di DPR (parpol non-parlemen), dan parpol baru.
Sesuai Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020, hanya parpol non-parlemen dan parpol baru yang akan dilakukan verifikasi faktual yang dilakukan pada 15 Oktober hingga 7 Desember 2022.
Baca Juga: Capres KIB Dideklarasikan September 2023, Airlangga Minta Seluruh Kader Menangkan Golkar
Verifikasi faktual sendiri merupakan penelitian dan pencocokan yang dilakukan KPU terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.
Daftar 18 parpol lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024:
Parpol parlemen
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
4. Partai NasDem
5. Partai Demokrat
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Gerindra
8. Partai Golkar
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Parpol non-parlemen
10. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
11. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
12. Partai Bulan Bintang (PBB)
13. Partai Hanura
14. Partai Garuda
Parpol baru
15. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
16. Partai Gelora Indonesia
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: