Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bharada E Tak Ajukan Nota Keberatan atas Surat Dakwaan, Pengacaranya Sebut Sudah Tepat dan Cermat

Bharada E Tak Ajukan Nota Keberatan atas Surat Dakwaan, Pengacaranya Sebut Sudah Tepat dan Cermat Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang dakwaan bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.

Sidang Bharada E dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Menurut Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan kalau surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sudah cermat dan tepat.

Baca Juga: Dinilai Sudah Tepat, Kuasa Hukum Bharada E Ungkit Ferdy Sambo, Putuskan Tak Ajukan Eksepsi Dakwaan

"Kami melihat di sisi dakwaan-nya sudah cermat dan tepat dan kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," terang Ronny Talapessy di persidangan, Selasa (18/10/2022) seperti mengutip dari Youtube POLRI TV.

Eliezer didakwa primer Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55, dan 56 KUHP, dan subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHPidana.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: