Bharada E Tak Ajukan Nota Keberatan atas Surat Dakwaan, Pengacaranya Sebut Sudah Tepat dan Cermat
Sidang dakwaan bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.
Sidang Bharada E dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Menurut Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan kalau surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sudah cermat dan tepat.
Baca Juga: Dinilai Sudah Tepat, Kuasa Hukum Bharada E Ungkit Ferdy Sambo, Putuskan Tak Ajukan Eksepsi Dakwaan
"Kami melihat di sisi dakwaan-nya sudah cermat dan tepat dan kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," terang Ronny Talapessy di persidangan, Selasa (18/10/2022) seperti mengutip dari Youtube POLRI TV.
Eliezer didakwa primer Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55, dan 56 KUHP, dan subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHPidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty