Ngeri! Ini Konsekuensi yang Diterima Presiden Jokowi Jika Ijazahnya Terbukti Palsu
Refly juga mengatakan karena ini adalah kasus perdata, dimana sering sekali orang tidak datang sendiri tapi diwakili oleh kuasa hukumnya, contohnya adalah kasus perceraian.
Baca Juga: Foto Temannya Tak Cukup, Isu Ijazah Palsu Milik Jokowi Masih Bertebaran: Tunjukkan, Bukan Reunian...
Namun, Refly memberi catatan yang berhak mewakili presiden adalah kuasa hukumnya tapi bukan Jaksa pengacara negara.
“Jadi Presiden Jokowi tidak boleh menggunakan instrumen negara untuk mewakili kepentingan personalnya,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: