Ngeri! Ini Konsekuensi yang Diterima Presiden Jokowi Jika Ijazahnya Terbukti Palsu
“Kalau ternyata terbukti palsu (ijazahnya) harusnya disertai dengan sebuah sikap tunduk pada prinsip negara hukum. Yaitu adanya moral obligation atau kewajiban moral dalam bentuk mengundurkan diri,” kata Refly melalui melalui channel Youtubenya Rabu (19/10/22).
Tapi kalau tidak terbukti, Refly mengatakan ini adalah keuntungan bagi Presiden karena artinya case closed (kasus ditutup) dan jstru Presiden akan mendapatkan legitimasi bahwa dia memang benar jujur dan asli dokumen-dokumennya (ijazah).
“Dan kalau tadi terbukti palsu namun tidak mau mundur, ya DPR harus menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan pemakzulan atau pemberhentian terhadap presiden itu sendiri” tambah dia.
Sidang kasus ijazah palsu sendiri sudah dilakukan pada Selasa (18/10/22) lalu, dihadiri oleh masa yang didominasi oleh puluhan ibu-ibu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: