Usai Tahu Cerita Ferdy Sambo adalah Kebohongan: 'Terdakwa ARA Sangat Kaget karena Tidak Menyangka, Telepon HK dengan Gemetar'
Sidang pembacaan dakwaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar pada Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan menghadirkan para terdakwa di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin (ARA), Agus Nurpatria (ANT), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW), dan Irfan Widyanto (IW). Sementara Ferdy Sambo, terkait obstruction of justice sudah menjalani sidang awal, Senin (17/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ARA gemetaran. Ia ketakutan saat melaporkan kepada Brigjen Hendra Kurniawan (HK). Bahwa dari rekaman CCTV yang ia tonton, memperlihatkan Brigadir J masih hidup pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17:07 sampai 17:11.
Fakta rekaman tersebut meruntuhkan cerita versi Ferdy Sambo yang disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan, dan Karo Penmas Mabes Polri tentang Brigadir J sudah tewas ketika dia tiba di Duren Tiga 46.
Baca Juga: Gak Main-main, Bharada E Sudah Siapkan 12 Saksi untuk Lawan Ferdy Sambo Cs
"Terdakwa ARA sangat kaget karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah ia dengar beberapa hari lalu tentang kronologis kejadian tembak-menembak yang disampaikan Kapolres dan Karopenmas Polri ternyata tidak sama dengan apa yang dilihat pada CCTV," begitu kata dakwaan.
"Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan Ferdy Sambo perihal meninggalnya Brigadir J terjadi karena tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer (RE) sebelum Ferdy Sambo datang ke rumah Duren Tiga 46," begitu sambung dakwaan.
Tembak menembak
Dalam dakwaan, ARA melihat rekaman CCTV yang isinya merekam aktivitas Brigadir J sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah Duren Tiga 46, menuju pintu samping melalui taman rumah. Di dalam rekaman CCTV itu juga mempertontonkan Ferdy Sambo tiba, dan masuk ke dalam rumah Duren Tiga 46 ketika Brigadir J masih terekam berada di taman samping rumah.
"ARA menelefon HK dengan gemetar, dan ketakutan untuk menerangkan. Lalu HK meminta agar ARA menghadap Ferdy Sambo," begitu kata dakwaan.
ARA pada saat pembunuhan Brigadir J masih menjabat Wakaden B Ropaminal Propam Polri. Sedangkan HK adalah atasannya selaku Karo Paminal Propam. Dua orang itu bawahan langsung Ferdy Sambo yang ketika itu sebagai Kadiv Propam dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Sebagai atasan, Ferdy Sambo sebelumnya menyampaikan bahwa Brigadir J tewas dalam peristiwa tembak-menembak dengan Bharada RE di rumah Duren Tiga 46.
Peristiwa tembak-menembak itu terjadi setelah Bharada RE mendengar Putri Candrawathi, isteri Ferdy Sambo yang teriak-teriak minta tolong karena dilecehkan oleh Brigadir J. Brigadir J dan Bharada RE sesama ajudan Ferdy Sambo.
Dalam pengakuannya kepada para bawahannya itu, tembak-menembak tersebut terjadi saat Ferdy Sambo masih berada di rumah pribadi di Saguling III 29. Jarak Saguling III 29 ke Duren Tiga 46 cuma sekitar 700-an meter.
Ferdy Sambo dalam klaimnya ke Duren Tiga 46 karena ditelefon isterinya tentang kejadian pelecehan, dan tembak-menembak itu. Tiba di Duren Tiga 46, Ferdy Sambo mengaku, melihat Brigadir J yang sudah tewas.
Lalu Ferdy Sambo meminta, para bawahannya itu untuk melakukan pengumpulan bukti-bukti kejadian lewat pengamanan CCTV di areal Duren Tiga dan Saguling III. Versi dakwaan Ferdy Sambo, ia memerintahkan HK dan ANT untuk melakukan pengecekan CCTV.
Baca Juga: Siap-siap! Pengacara Bharada E Siapkan Strategi Khusus Lawan Ferdy Sambo Cs
Dalam dakwaan, Ferdy Sambo meminta dua bawahannya itu karena menghendaki kasus kematian Brigadir J yang berlatar belakang pelecehan terhadap isterinya, cukup ditangani di Biro Paminal Propam saja. Meskipun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi turut membuat laporan kejadian di Polres Metro Jaksel, Sabtu (9/7/2022) dengan terlapor Brigadir J.
HK dan ANT mengandalkan tim pengamanan CCTV dari Bareskrim. Yakni AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay. JPU menyebutkan AKBP Acay tim pengamanan CCTV kasus pembunuhan 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI).
AKBP Acay saat itu sebagai Kanit-I Subdit-III Dittipidum Bareskrim. Lalu AKBP Acay memerintahkan AKBP Irfan Widyanto (IW) berkordinasi dengan ANT. Keduanya melakukan pengecekan dan pengamanan CCTV di areal Duren Tiga 46 dan Saguling III 29.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: