Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kawal Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Sesama ASN, Kemenkop-UKM Buka-bukaan, Sanksi Tegas Diberikan!

Kawal Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Sesama ASN, Kemenkop-UKM Buka-bukaan, Sanksi Tegas Diberikan! Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) menyatakan telah memberikan pendampingan kepada korban serta sanksi administratif berat kepada para pelaku terkait dugaan tindakan asusila yang terjadi kepada pegawai di Kemenkop-UKM yang terjadi 2019.

Sekretaris Kemenkop-UKM Arief Rahman Hakim menegaskan, Kemenkop-UKM telah pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara (BAP) secara internal, mendampingi korban membuat laporan polisi, penjatuhan sanksi berat ke pelaku, dan memberikan dispensasi kepada korban.

Baca Juga: Seskemenkop-UKM Dukung Kuningan Kembangkan Potensi Wisata Alam dan Agro Wisata

"Selama masa proses pemulihan kondisi psikis pasca kejadian, Sdri. ND diberikan dispensasi untuk tidak masuk kerja dengan tetap diberikan gaji. Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020," jelas Arif dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop-UKM, Rasuna Sahid, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Dalam kasus ini, Kemenkop-UKM langsung bergerak cepat dengan memanggil para pelaku dan telah menjatuhkan hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dari jabatan 7 (analis) menjadi jabatan tiga (pengemudi) kepada pelaku WH dan ZP. Serta pemecatan langsung kepada MF dan NN selaku pegawai honorer Kemenkop-UKM.

"Kami menjatuhkan sanksi berupa status non job (pemberhentian pekerjaan) pada 14 Februari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. MF dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila, dan untuk oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,” jelasnya.

Sebelumnya, telah terjadi tindakan asusila yang dilakukan oleh para pegawai Kemenkop-UKM yaitu WH, ZP, MF dan NN terhadap ND di dalam kamar hotel Permata Bogor berupa pelecehan seksual. Setelah itu, ND melaporkan kejadian tersebut kepada Kasubag bagian kepegawaian dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi Resot Kota Bogor dengan nomor laporan dengan STBL/577/XII/2019/SPKT. Tindak pidana yang dilaporkan adalah pelanggaran atas Pasal 286 KUHP.

Baca Juga: Jika Tak Punya Bukti, Ocehan Putri Candrawathi Soal Korban Asusila Hanya Sekedar Omong Kosong Saja

Di awal tahun 2020, Kepolisian mengeluarkan surat penyelidikan kepada empat pelaku. Namun dalam prosesnya, dilakukan upaya perdamaian antara keluarga korban dan 4 pelaku serta pencabutan laporan kepolisian dari korban di samping itu dari pihak keluarga korban meminta adanya keringanan pengenaan sanksi kepada 2 orang ASN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: