Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kawal Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Sesama ASN, Kemenkop-UKM Buka-bukaan, Sanksi Tegas Diberikan!

Kawal Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Sesama ASN, Kemenkop-UKM Buka-bukaan, Sanksi Tegas Diberikan! Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto

Orang tua ND telah mengirimkan surat kepada Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, yang menyatakan telah dilakukan mediasi dan menemukan kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan yang selanjutnya mencabut laporan kepolisian dan kasus ini dianggap selesai.

Sampai berita ini diturunkan, ND telah berpindah kerja sebagai tenaga outsourcing honorer telah mengajukan pengunduran diri dan bekerja di kementerian lain, serta telah menikah dengan ZP sejak Maret 2022.

Baca Juga: PSI Gak Mau Berkoalisi Sama NasDem, Surya Paloh dan Anies Baswedan Gak Rugi, Malah Beruntung!

Sementara itu, Sesmenkop-UKM Arif Rahman Hakim kembali menegaskan, telah menetapkan prosedur keamanan (protap) kepada seluruh pegawai Kemenkop-UKM baik pegawai PNS dan honorer saat melaksanakan tugas kedinasan di luar atau luar kota,

"Dalam hal ini kami telah lakukan penekanan kepada seluruh tim dalam penugasan keluar kota tidak boleh dilakukan oleh sepasang laki-laki dan perempuan atau hanya berdua. Tidak boleh," jelasnya.

Selain itu, untuk mengantisipasi tindakan pelecehan kembali, setiap pimpinan tidak boleh melakukan perjalanan kedinasan hanya didampingi pegawai wanita.

"Atasan meminta didampingi pegawai wanita. Ini tidak boleh, mencegah hal-hal yang sifatnya menimbulkan pelecehan."ucapnya.

Sesmenkop-UKM menegaskan,dari sisi kode etik para PNS telah jelas tertulis dan telah disosialisasikan untuk kedepannya dipahami bagaimana ketentuan yang harus dipatuhi.

Baca Juga: Kemenkop-UKM Ajak Pelaku Tanaman Hias dan Buah Bertransformasi Digital Perluas Akses Pasar

"Dari sisi kode etik PNS sudah melakukan sosialisasi dan benar-benar  dipahami terkait ketentuan larangan meninggalkan tempat kerja atau datang ke tempat-tempat hiburan saat bekerja di luar," tegasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: