Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Isu Ijazah Palsu, Refly Harun Sebut Ada Dua Pertanyaan Penting yang Harus Dijawab Presiden Jokowi

Soal Isu Ijazah Palsu, Refly Harun Sebut Ada Dua Pertanyaan Penting yang Harus Dijawab Presiden Jokowi Kredit Foto: Instagram/Refly Harun

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait dugaan ijazah palsu. 

Gugatan penulis Buku "Jokowi Undercover" itu terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca Juga: Pujian Jokowi Dongkrak Peluang Airlangga Menuju Pilpres 2024

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: