Cabut Gugatan Soal 'Ijazah Palsu' Jokowi, Pihak Bambang Tri Ngaku Salah? Kuasa Hukum: Terus Terang Kami Tidak Menduga!
Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru dengan dicabutnya gugatan yang telah masuk ke tahap persidangan.
Sebelum gugatan ini dicabut, terdapat momen krusial atau penting mengenai masalah ini, yakni penggugat Bambang Tri yang ditangkap karena dituduh melakukan penistaan terkait konten bersama Gus Nur.
Pihak kuasa hukum mengaku tak menduga bahwa Bambang Tri pada akhirnya akan ditahan.
“Kami terus terang tak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” ujar Ahmad Khozinudin, selaku kuasa hukum Bambang Tri dalam konfrensi pers yang dilakukan secara daring lewat channel Youtube Eggi Sudjana, Kamis (27/10/22).
Bukannya tanpa alasan, Khozinudin mengungkapkan dengan ditahannya Bambang Tri akan menyulitkan proses persidangan karena semua bukti dan informasi mengenai saksi dugaan kepalsuan Jokowi ada pada Bambang Tri.
Kondisi itu menurutnya tidak lagi menguntungkan sama sekali bagi mereka.
“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi dan data-data yang jadi bahan-bahan pembuktian dan tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan,” lanjut Khozinudin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: