Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penggugat 'Ijazah Palsu' Jokowi Ditangkap dengan Pasal Penistaan Agama, Eggi Sudjana Nggak Main-main Sampai Singgung Kasus Ahok: Nggak Adil!

Penggugat 'Ijazah Palsu' Jokowi Ditangkap dengan Pasal Penistaan Agama, Eggi Sudjana Nggak Main-main Sampai Singgung Kasus Ahok: Nggak Adil! Kredit Foto: Instagram/Eggi Sudjana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penggugat Ijazah Jokowi yang dikatakan palsu, Bambang Tri Mulyono jadi tersangka dugaan penistaan agama dan diamankan pihak berwenang.

Pihak kuasa hukum Bambang Tri yakni Eggi Sudjana mengungkapkan alasan penetapan tersangka ke kliennya dengan tuduhan penistaan agama (Pasal 156 a) terkait konten Mubahalah dengan Sugih Nur (Gus Nur), tidak tepat.

“Saya mendengar karena Mubahalah nya itu antara Gus Nur dan Bambang Tri dengan istilah ada penodaan agama dengan pasal 156 a. Ini saya kritik keras kalau pakai pasal 156 A,” ujar Eggi dalam pernyataannya sebagaimana dikutip dari kanal Youtube Refly Harun, dikutip Jumat (14/10/22).

Bukannya tanpa alasan, Eggi memandang dalam tuduhan pasal penistaan agama, dibutuhkan proses khusus yang mesti dilalui.

Baca Juga: Nggak Ada Urusan sama Omongan Rektor UGM Soal Ijazah Jokowi, Eggi Sudjana Nggak Main-main: Sama Sekali Nggak Bernilai Secara Hukum!

Eggi memberi contoh ketika kasus Ahok di mana proses penetapan tersangka penistaan agama melalui proses yang panjang.

“Mengacu pada kasus Ahok itu mesti didahului oleh adanya fatwa MUI bahwa betul ada penistaan sehingga Ahok nggak bisa ngeles harus dihukum, nah ini belum ada apa-apa kok main jadi tersangka. Ingat juga waktu kasus Ahok berbulan-bulan diadakan gelar perkara, dipanggil berbagai macam ahli,” ungkap Eggi.

Atas dasar itu, Eggi menyebut prosedur penetapan kliennya sebagai tersangka penistaan agama punya persoalan serius dari dan terkesan tidak adil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: