Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata Kepo Itu Dilindungi Undang-Undang, Kok Bisa?

Ternyata Kepo Itu Dilindungi Undang-Undang, Kok Bisa? Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Banyak generasi milenial yang haus akan informasi atau bahasa gaulnya kepo terhadap informasi publik, namun mereka tidak mengetahui bahwa hal itu dilindungi Undang-Undang.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha mengatakan "Sahabat Kepo" bisa meminta informasi publik kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dapat dijadikan landasan formal dalam meminta informasi.

Baca Juga: Kemenkumham: Kebijakan Tembakau Harus Berdaulat dan Sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan

"Kepo di dalam undang-undang kita itu sebenarnya dilindungi, sejauh dia sesuai prosedur keterbukaan informasi publik. Keponya juga dilindungi sebagai hak informasi," kata Arya kepada wartawan di sela diskusi Keterbukaan Informasi Publik, di Bandung, Kamis (27/10/2022).

Dia menegaskan jika tidak dijawab dalam jangka waktu tertentu, maka bisa menjadi sengketa informasi. Sengketa informasi itu yang nantinya diselesaikan di Komisi Informasi.

Baca Juga: Survei Tunjukkan Hampir Separuh Gen Z dan Milenial di AS Ingin Kripto Masuk dalam Dana Pensiun

Selama ini masyarakat termasuk generasi milenial masih minim pengetahuan tentang UU No. 14 Tahun 2008.

"Anak muda adalah salah satu segmen yang paling tidak tahu tentang undang-undang ini. Ya memang kesalahan kita juga atau kesalahan kami di Komisi Informasi terutama Komisi Informasi Pusat, belum terlalu perhatian dengan segmen pemuda untuk tahu undang-undang ini," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: