Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata Kepo Itu Dilindungi Undang-Undang, Kok Bisa?

Ternyata Kepo Itu Dilindungi Undang-Undang, Kok Bisa? Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

Salah satu hal yang akan ia lakukan ialah dengan mengadakan pertemuan reguler dengan anak muda dan aktivis di tempat-tempat informal.

"Bahkan saya mengusulkan ada istilah Sahabat Kepo, biar aktivis itu basis geraknya dilandasi oleh hak informasi yang legal, formal, wajar," ungkapnya.

Baca Juga: Peringati Hari Santri Nasional, 87 Peserta Ikuti Musabaqah Hizil Quran di PDIP Jabar

Arya juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terhadap keterbukaan informasi publik.

"Kita hari ini juga dengan pemprov Jabar sangat berkomitmen untuk keterbukaan informasi publik. Pemprov Jabar kan kemarin indeks keterbukaan informasi publiknya nomor satu. Kemudian dalam hal kehumasan runner up," pungkasnya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: