Cabut Gugatan 'Ijazah Palsu' Jokowi, Eggi Sudjana Nggak Main-main: Siapa yang Berani Jamin Hakim Tidak Ditekan?
Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru dengan dicabutnya gugatan yang telah masuk ke tahap persidangan.
Sebelum gugatan ini dicabut, terdapat momen krusial atau penting mengenai masalah ini, yakni penggugat Bambang Tri yang ditangkap karena dituduh melakukan penistaan terkait konten bersama Gus Nur.
Ahmad Khozinudin selaku bagian tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa pihaknya tak menduga klien mereka yakni Bambang Tri akan ditahan dan penangguhan penahanannya tak dikabulkan. Situasi ini menurutnya hanya akan menimbulkan masalah pada kliennya karena informasi baik saksi dan bukti otomatis terputus.
“Karena itulah kami kemudian bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik untuk klien kami, di mana kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan Bambang Tri karena dia ditahan dan saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena klien kami ditahan sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut yang tentu saksi tersebut hanya percaya Bambang Tri, kalau kami hubungi nanti akan jadi problem maka ini jadi masalah,” jelas Khozinuddin dalam konfrensi pers yang disiarkan secara daring lewat channel Youtube Eggi Sudjana, Kamis (27/10/2
Advokat Kondang Eggi Sudjana yang juga bagian dari kuasa hukum mengaku situasi yang pihaknya terima dengan ditahannya Bambang Tri tidak lagi menguntungkan dalam hal pembuktian.
Eggi yang juga punya pengalaman dalam menggugat Jokowi menganggap pihaknya tidak akan menang dengan situasi yang ada saat ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto