Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eggi Sudjana Sebut Penahanan Bambang Tri Mulyono Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama Salahi Aturan Hukum: Seharusnya Didahulukan Perdata!

Eggi Sudjana Sebut Penahanan Bambang Tri Mulyono Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama Salahi Aturan Hukum: Seharusnya Didahulukan Perdata! Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

“Kalau dalam dalam perspektif hukum seharusnya memang tidak boleh ditahan (Bambang Tri) walaupun dengan alasan lain,” tambah dia. 

Eggi menambahkan, dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 56 jika berhimpitan antara kasus perdata dengan pidana. Maka kasus perdata harus didahulukan, tidak boleh ada pidana dibuat menjegal akhirnya. 

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Ada Penumpang Gelap dalam Relawannya: Ide Presiden Jokowi Jadi Ketum PDIP Itu Ngawur!

Seperti yang diketahui gugatan ini akhirnya dicabut oleh Bambang Tri Mulyono telah dari Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022 kemarin.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: