Eggi Sudjana Sebut Penahanan Bambang Tri Mulyono Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama Salahi Aturan Hukum: Seharusnya Didahulukan Perdata!
“Kalau dalam dalam perspektif hukum seharusnya memang tidak boleh ditahan (Bambang Tri) walaupun dengan alasan lain,” tambah dia.
Eggi menambahkan, dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 56 jika berhimpitan antara kasus perdata dengan pidana. Maka kasus perdata harus didahulukan, tidak boleh ada pidana dibuat menjegal akhirnya.
Seperti yang diketahui gugatan ini akhirnya dicabut oleh Bambang Tri Mulyono telah dari Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022 kemarin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty