Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eggi Sudjana Sebut Penahanan Bambang Tri Mulyono Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama Salahi Aturan Hukum: Seharusnya Didahulukan Perdata!

Eggi Sudjana Sebut Penahanan Bambang Tri Mulyono Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama Salahi Aturan Hukum: Seharusnya Didahulukan Perdata! Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Namun, kuasa hukumnya yang lain Ahmad Khozinuddin, ini adalah salah satu strategi agar Bambang bisa menggugat Presiden Jokowi di kemudian hari. 

Baca Juga: Tanda PDIP Segera Umumkan Capres-Cawapresnya, Hasto: Akan Ada Pertemuan Intens Pak Jokowi dan Bu Megawati

“Kalau kita paksakan masuk ke pokok perkara, sementara bukti tidak ada kan berarti sudah masuk ke pokok perkara. Oke, ini konsekuensinya tidak bisa gugat ulang bisanya banding kasasi tapi kalau banding kasasi dengan kondisi seperti ini kami yakini kalah,” kata Ahmad.

“Oleh karena itulah kami kemudian bermusyawarah, ini demi kepentingan klien, juga demi kepentingan masyarakat. Karena kalau nanti posisinya seperti itu kan tetap gantung nih kasus,” tambah Ahmad. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: