Eggi Sudjana Sebut Penahanan Bambang Tri Mulyono Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama Salahi Aturan Hukum: Seharusnya Didahulukan Perdata!
Namun, kuasa hukumnya yang lain Ahmad Khozinuddin, ini adalah salah satu strategi agar Bambang bisa menggugat Presiden Jokowi di kemudian hari.
“Kalau kita paksakan masuk ke pokok perkara, sementara bukti tidak ada kan berarti sudah masuk ke pokok perkara. Oke, ini konsekuensinya tidak bisa gugat ulang bisanya banding kasasi tapi kalau banding kasasi dengan kondisi seperti ini kami yakini kalah,” kata Ahmad.
“Oleh karena itulah kami kemudian bermusyawarah, ini demi kepentingan klien, juga demi kepentingan masyarakat. Karena kalau nanti posisinya seperti itu kan tetap gantung nih kasus,” tambah Ahmad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty