Eggi Sudjana Sebut Penahanan Bambang Tri Mulyono Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama Salahi Aturan Hukum: Seharusnya Didahulukan Perdata!
Pengacara Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana mengatakan bahwa penahanan kliennya atas kasus dugaan penistaan agama telah menyalahi aturan yang berlaku.
Bambang yang diketahui adalah seorang penulis buku Jokowi Undercover sekaligus tergugat kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ditangkap oleh penyidik di Cyber bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama sejak tanggal 14 Oktober 2022.
Baca Juga: Teman Ganjar Tolak Wacana Jokowi Jadi Ketum PDIP: Hentikan Praktik Politik Kotor Ini
“Kalau bahasa Quran ya, sampai unta masuk lubang jarum pun unta masuk lubang jarum itu dalam bahasa, kita nggak bakal menang dan kalau kondisi kekuasaan masih
dipegang Si Fulan ini,” kata Eggi saat diwawancarai Ahmad Dhani melalui youtube channelnya, Senin (31/10/22).
“Kalau dalam dalam perspektif hukum seharusnya memang tidak boleh ditahan (Bambang Tri) walaupun dengan alasan lain,” tambah dia.
Eggi menambahkan, dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 56 jika berhimpitan antara kasus perdata dengan pidana. Maka kasus perdata harus didahulukan, tidak boleh ada pidana dibuat menjegal akhirnya.
Seperti yang diketahui gugatan ini akhirnya dicabut oleh Bambang Tri Mulyono telah dari Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022 kemarin.
Namun, kuasa hukumnya yang lain Ahmad Khozinuddin, ini adalah salah satu strategi agar Bambang bisa menggugat Presiden Jokowi di kemudian hari.
“Kalau kita paksakan masuk ke pokok perkara, sementara bukti tidak ada kan berarti sudah masuk ke pokok perkara. Oke, ini konsekuensinya tidak bisa gugat ulang bisanya banding kasasi tapi kalau banding kasasi dengan kondisi seperti ini kami yakini kalah,” kata Ahmad.
“Oleh karena itulah kami kemudian bermusyawarah, ini demi kepentingan klien, juga demi kepentingan masyarakat. Karena kalau nanti posisinya seperti itu kan tetap gantung nih kasus,” tambah Ahmad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty