Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Grab: Kenaikan Biaya Jasa dari Kemenhub Masih Dalam Batas Wajar

Presiden Grab: Kenaikan Biaya Jasa dari Kemenhub Masih Dalam Batas Wajar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi V DPR RI pada Senin (7/11), kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dalam rangka membahas penetapan Keputusan Menteri Perhubungan RI No KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, dan dihadiri perwakilan PT Goto Gojek Tokopedia tbk, Direktur PT Grab Teknologi Indonesia, dan Direktur PT Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM).

Karena itu, aplikator merespon positif dan memastikan tunduk pada aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kemenhub.

Ridzki Kramadibrata, President of Grab Indonesia,  juga memastikan bahwa Grab sepenuhnya patuh pada aturan Kemenhub dan mendukung berbagai langkah pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian, termasuk dengan menjaga agar iklim transportasi online tetap tumbuh. 

"Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baik," ucap dia.

Pemberlakuan kenaikan tarif untuk aplikasi jasa ojek online perlu diukur dengan matang. "Hal itu direvisi dalam KP 667/2022 yang disahkan September 2022, di sini kami menilai bahwa kenaikan biaya jasa disini terbilang cukup wajar untuk mengantisipasi kenaikan BBM atau inflasi." 

Senada dengan Gojek, pihaknya pun intensif berdiskusi dengan Kemenhub agar peraturan tersebut dalam dilaksanakan dengan baik sehingga memberi manfaat bagi semua pihak, dalam hal ini apliktor juga para mitra driver dan juga pelaku usaha kecil yang ada dalam ekosistem Grab. 

Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Sinto Nugroho, mengatakan rentang pendapatan driver per kilometer naik seiring dengan aturan baru tarif ojol dari Kemenhub. 

"Kami mengapresiasi dan mendukung langkah Kemenhub yang memastikan keberlangsungan pendapatan mitra pengemudi dengan penetapan tarif ini. Ini juga sudah menyesuaikan dengan kondisi perekonomian terkini dimana ada kenaikan BBM, inflasi dan penurunan daya beli," ujar Sinto dalam RDP dengan Komisi V DPR RI. 

Kenaikan tarif pun, kata dia, telah didiskusikan dengan semua pihak, tidak hanya aplikator namun juga dengan perwakilan driver. Bahkan pengemudi sudah memberikan dukungan kepada Kemenhub terkait dengan kebijakan kenaikan tarif. 

"Ini jadi jalan tengah yang fair sehingga mereka bisa terus mencari nafkah dan pendapatan driver terus terjaga," ujarnya.

"kita sama-sama amanah, sama-sama kerja. Jangan sampai mengurangi rezeki orang lain. Kami sepakat dengan KP 667, bahwa tidak dikurangi sama sekali. Tidak pernah kami menyentuh yang sudah ditentukan tarif atas dan tarif bahwa dari pemerintah," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: