Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Shihab Pontang-panting Cari Kebenaran Atas Kasus KM 50, Eh, TKP Kejadian Malah Dimusnahkan!

Habib Rizieq Shihab Pontang-panting Cari Kebenaran Atas Kasus KM 50, Eh, TKP Kejadian Malah Dimusnahkan! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah hampir dua tahun berlalu, Habib Rizieq Shihab atau HRS membuka kembali kejanggalan kasus KM 50 atau yang disebut oleh polisi sebagai Unlawful Killing 6 laskar FPI.

HRS mengatakan, 6 laskar FPI diikuti, ditembak dan ditangkap pada 7 Desember 2020 di KM 50 Tol Jakarta Cikampek. 

Baca Juga: Hampir 2 Tahun, Keadilan Bagi Korban KM 50 Belum Juga Terlihat

Keenam laskar kata HRS tidak melakukan perlawanan sebagaimana yang dirilis polisi yang mengatakan ada perlawanan sehingga terjadi baku tembak.

Ia menjelaskan bahwa 6 laskar FPI malam itu, 2 orang disebut HRS dalam keadaan terluka, ditembak dan 4 orang lainnya masih segar sehat bugar. 

Mereka dibawa hingga di titik KM 50. Setibanya di lokasi, 4 orang yang masih segar bugar itu diturunkan dari mobil dan disuruh tiarap di atas aspal jalan tol. Dua orang lainnya yang terluka, dibiarkan dalam mobil.

Baca Juga: MA Tolak Banding Kasasi KM 50, Pengamat Sebut Masih Ada Kesempatan Jika Penuhi Syarat Ini

"Mestinya SOP polisi itu kalau habis nembak orang, sudah dilumpuhkan harus dibawa ke rumah sakit.Bukan dibiarkan darahnya mengalir sampai meninggal dunia. Itu SOP," kata HRS dalam video yang beredar Selasa 8 November 2022. 

Mengenai kejanggalan pada penyelidikan kasus KM 50 juga disampaikan oleh ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia Refly Harun. Ia mengatakan banyak kejanggalan dalam keterang kepolisian.

Yang paling aneh menurutnya adalah pembongkaran rest area di KM 50. Padahal, rest area adalah tempat kejadian perkara (TKP) yang bisa membantu penyidik menemui para saksi. 

“Kejanggalan paling nyata adalah kok kasusnya belum selesai tetapi lokus (lokasi kejadian) delete atau dimusnahkan,” kata Refly melalui youtube channelnya, Rabu (09/11/22).

Diketahui, lokus detektif yang penting sekali dalam penyelidikan KM 50 itu dihapus dan TKP tempat kejadian yaitu rest area KM 50 dibongkar. 

Baca Juga: Misteri Kasus KM 50: Komnas HAM Sebut Hanya Unlawfull Killing Hingga Keterlibatan Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran

“Pertama, dia itu adalah TKP tempat kejadian perkara.  Kedua, ya pasti kehilangan saksi-saksi yang tadinya penghuni di sana yang barangkali bisa dimintai keterangan sekarang kan penghuninya otomatis sudah tidak ada lagi di sana,” jelas Refly.

“Mencari penghuni tidak gampang, nggak mungkin kemudian dibuat pengumuman, siapa yang mengetahui peristiwa KM 50 tolong datang ke Polda Metro atau ke Mabes Polri ya kan?,” tambahnya. 

Dia juga mengatakan, mengenai pembahasan KM 50 pastilah selalu ada pro dan kontra di dalam masyarakat. 

“Tapi marilah kita berbicara dari aspek kemanusiaan ya aspek kemanusiaan itu tidak memandang suku, agama, ras dan antar golongan termasuk juga orientasi politik,” kata dia.

“Ini kan soal tragedi kemanusiaan ya, bukan soal pilihan memilih dalam pilpres. Kalau Anda misalnya mendukung Anies, Ganjar atau Prabowo silahkan berdebat mana yang lebi

h baik,” tambahnya.

Baca Juga: MA Tolak Banding Kasasi KM 50, Pengamat Sebut Masih Ada Kesempatan Jika Penuhi Syarat Ini

Tapi tidak bisa masyarakat berdebat mengenai apakah perlu kasus KM 50 diusut atau tidak. 

“Ya jelas harus diusut karena ini matinya orang, warga negara yang sama dengan kita, kira-kira begitu,” jelas dia.

Sehingga Refly menghimbau masyarakat cara berpikirnya harus lurus menghadapi kasus KM 50 ini. 

Baca Juga: Komnas HAM Dituding Lakukan obstruction of justice di Kasus KM 50

“Terlepas kita berbeda pendapat suka dan tidak suka dengan Habib Rizieq atau FPI sekalipun,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: