Sudah hampir dua tahun berlalu, keadilan bagi korban KM 50 tak kunjung terlihat.
Kasus ini merupakan tragedi tewasnya enam anggota Laskar Forum Pembela Islam atau FPI pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 lalu.
Mereka diketahui tewas ditembak personel polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50.
Meski begitu, Habib Rizieq Shihab atau HRS tak gentar. Ia membuka kembali kejanggalan kasus KM 50 atau yang disebut polisi Unlawful Killing 6 laskar FPI.
Imam besar FPI itu merinci kejadian di KM 50 Tol Jakarta Cikampek arah Karawang tersebut.
HRS mengatakan, 6 laskar FPI diikuti, ditembak dan ditangkap, laskar kata HRS tidak melakukan perlawanan sebagaimana yang dirilis polisi yang mengatakan ada perlawanan sehingga terjadi baku tembak.
Senada dengan Rizieq, ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia Refly Harun mengatakan banyak kejanggalan dalam keterang kepolisian.
Yang paling aneh menurutnya adalah pembongkaran rest area di KM 50. Padahal, rest area adalah tempat kejadian perkara (TKP) yang bisa membantu penyidik menemui para saksi.
“Kejanggalan paling nyata adalah kok kasusnya belum selesai tetapi lokus (lokasi kejadian) delete atau dimusnahkan,” kata Refly melalui youtube channelnya, Rabu (09/11/22).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty