Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MA Tolak Banding Kasasi KM 50, Pengamat Sebut Masih Ada Kesempatan Jika Penuhi Syarat Ini

MA Tolak Banding Kasasi KM 50, Pengamat Sebut Masih Ada Kesempatan Jika Penuhi Syarat Ini Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi (banding) kasus KM 50 pada Selasa,13 September 2022. Hal ini membuat Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella masih bebas dan lepas dari jeratan hukum.  

Hakim yang diketuai oleh Desnayeti dan beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana bersepakat memutuskan untuk bahwa kedua polisi tersebut tidak bersalah, mereka melakukan penembakan dalam upaya membela diri. 

Kasasi itu sendiri diajukan kejaksaan yang meyakini bahwa kedua polisi tersebut bersalah. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan di kasus KM 50. 

Baca Juga: Bripka RR Akui Sudah Kerja Lama dengan Ferdy Sambo Hingga Sebut Berhutang Budi dalam Karirnya di Polri

Jaksa penuntut umum Zet Tadung Allo mengatakan putusan Hakim MA tersebut merupakan ujung dari penyelesaian perkara KM 50 ini.

Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute menyatakan pandangannya tentang keputusan MA dan nasib kasus KM 50 ini.

Achmad mengatakan kasus ini masih memiliki harapan jika ditemukan bukti baru.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: