Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol, Gak Nyangka Hanya dengan Modal Uang Rp50 Ribu!

Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol, Gak Nyangka Hanya dengan Modal Uang Rp50 Ribu! Kredit Foto: Unsplash/ ahmad gunnaivi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hanya dengan bermodal uang Rp50 ribu, Roy Shakti, perencanaan keuangan membagikan cara melunasi utang pinjol untuk orang-orang yang sudah diteror debt collector. Sebelum menjelaskan secara detil, Roy mengungkap bahwa pinjol memberikan pinjaman uang dengan jaminan data-data pribadi si peminjam, seperti kontak di ponsel, galeri foto, dan lain sebagainya.

Roy melanjutkan bahwa pada dasarnya pinjol itu tidak akan menyeret Anda ke meja hijau karena tidak ada jaminan yang Anda berikan. Baik pinjol legal ataupun ilegal, bunganya sama-sama mencekik dan saat ditagih sama saja bar-barnya.

Lantas, apa yang terjadi jika seorang peminjam gagal bayar?

Baca Juga: Cara Melunasi Utang Pinjol, Tak Perlu Pusing Lagi, Solusinya Cuma Ini!

Ketika seorang peminjam gagal bayar, rangkaian Standar Operasional Prosedur (SOP) pun dijalankan. SOP nya bisa berupa terror lewat telepon atau WhatsApp dan itu semua sudah diatur di dalam SOP. Tujuannya adalah membuat peminjam panik dan membayar utang.

Namun, ketika peminjam tidak membayar, debt collector akan menggencarkan aksi kedua yaitu menerror kontak terdekat peminjam, seperti pacar, keluarga, teman hingga rekan kerja. Sehingga, peminjam akan mendapat banyak tekanan untuk membayar pinjaman. Dengan demikian, harga diri peminjam akan tersinggung dan membuatnya membayar pinjaman tersebut.

Oleh karena itu, Roy menyampaikan lewat uang Rp50 ribu segeralah beli pulsa dan kuota untuk menyampaikan pesan kepada semua nomer ponsel di kontak Anda, jika ada pinjol yang menghubungi mohon diabaikan. Harga diri Anda silakan dikesampingkan, dan jadilah sukses usai permasalahan pinjol ini terselesaikan.

Video lengkapnya:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: