Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PHK Amazon Akan Berlanjut Hingga Tahun 2023

PHK Amazon Akan Berlanjut Hingga Tahun 2023 Kredit Foto: Reuters/Mike Segar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Amazon mengumumkan bahwa langkah pemutusan hubungan kerja atau PHK akan berlanjut hingga tahun 2023. Hal itu dikatakan CEO Andy Jassy dalam sebuah memo yang dirilis , Kamis (17/11).

Pengumuman itu muncul sehari setelah perusahaan teknologi itu mulai memecat pekerja di tim perangkatnya, yang berfokus pada produk seperti Alexa"Peninjauan tahun ini lebih sulit karena fakta bahwa ekonomi tetap berada di posisi yang menantang dan kami telah mempekerjakan dengan cepat beberapa tahun terakhir," kata Jassy.

Baca Juga: Airlangga Ajak Amazon Bangun Pusat Pendidikan di Indonesia

Keputusan tentang pengurangan peran Amazon terbaru akan diumumkan pada awal 2023. Namun Jassy belum memastikan berapa banyak pekerjaan yang akan terpengaruh. Meskipun pengurangan akan berdampak pada toko Amazon dan organisasi People Experience and Technology Solutions.

Langkah tersebut menambahkan perusahaan ke daftar perusahaan teknologi besar yang telah memberlakukan PHK  dalam beberapa minggu terakhir, termasuk Meta dan Twitter induk Facebook.

Wakil Presiden Senior Perangkat dan Layanan, Dave Limp menambahkan keputusan ini diambil di tengah tantangan ekonomi global. Limp tidak memberikan perincian tentang skala PHK, tetapi kehilangan pekerjaan terjadi pada saat perusahaan biasanya memperluas tenaga kerjanya selama musim liburan yang sibuk.

"Kami terus menghadapi lingkungan ekonomi makro yang tidak biasa dan tidak pasti. Setelah serangkaian tinjauan mendalam, kami baru-baru ini memutuskan untuk menggabungkan beberapa tim dan program Dalam kasus di mana karyawan tidak dapat menemukan peran baru di dalam perusahaan, kami akan mendukung transisi dengan paket yang mencakup pembayaran perpisahan, tunjangan transisi, dan dukungan penempatan kerja eksternal," pungkas Limp. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: